Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.069,47 gram yang ditaksir senilai Rp1.604.205.000 di Kota Sampit.

Hal ini disampaikan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain didampingi Kasi Humas AKP Edy Wiyoko dan Kasat Narkoba AKP Suherman serta Ketua FKUP Kotim Mudhofar, saat press rilis pengungkapan tindak pidana narkotika di Markas Komando Polres Kotim, Selasa.

"Kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 1.069,47 gram atau 1 kilogram lebih yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sampit," tambahnya.

Dia mengatakan, sabu-sabu seberat 1.069,47 gram berhasil diamankan dari dua orang tersangka dari dua laporan berbeda. Tersangka pertama berinisial H dengan barang bukti seberat 50,47 gram. H ditangkap di kawasan perumahan Kecamatan Baamang, Sampit.

Selain narkoba, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari H yang diduga digunakan dalam aksinya, yakni lima lembar plastik klip kosong, satu bekas sedotan warna putih, satu handphone dan timbangan digital.

"Anggota Satres Narkoba kami mendapat informasi bahwa di salah satu kawasan perumahan di Sampit sering digunakan untuk transaksi narkoba dan setelah diselidiki ternyata benar bahwa di TKP terdapat terlapor," ujarnya.

Resky melanjutkan, ketika mendapati terlapor di TKP personel yang melakukan penyelidikan segera mengamankan dan menggeledah terlapor dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti narkoba, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kotim.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku yang kini berstatus tersangka, pihak kepolisian mendapati dua nama lainnya, berinisial B dan BY, yang kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian pelaku kedua, berinisial D dengan barang bukti paling banyak, yakni 1.019 gram sabu-sabu, serta beberapa barang bukti lain berupa plastik klip kosong, plastik warna hitam yang diberi lakban coklat sebagai tanda, satu handphon dan satu sepedar motor matic.

Pelaku D diamankan di sekitar Jalan Achmad Yani Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian berdasarkan informasi warga bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dari keterangan D, kepolisian juga mengantongi dua nama pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Dari pengakuannya D berperan sebagai kurir dengan upah Rp5 juta, sedangkan narkoba diterima dari seseorang berinisial LU. Namun, sebelum barang terlarang itu diambil oleh targetnya, D lebih dulu diamankan dan upah Rp5 juta yang didambakan pun tak berhasil didapat.

"Berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka sama-sama bermaksud mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Kota Sampit," demikian Resky.

Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana minimal enam dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.



Baca juga: Kejati Kepri jerat 3 WN India pembawa 106 kg sabu dengan hukuman mati
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia