Kejati periksa eks Bupati Lombok Timur terkait pembelian lahan MXGP
12 November 2024 18:07 WIB
Eks Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan (kanan) memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dalam pembelian lahan MXGP Samota di Kantor Kejati NTB, Mataram, Selasa (12/11/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa eks Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan terkait pembelian lahan miliknya seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa di kawasan wisata Samota yang kini menjadi areal sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP).
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan bahwa tim jaksa dari bidang pidana khusus memeriksa eks bupati tersebut sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dalam pembelian lahan untuk areal sirkuit MXGP Samota.
"Iya, benar. Yang bersangkutan dimintai keterangan atas perannya sebagai pemilik awal lahan," kata Efrien.
Eks Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan yang ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati NTB mengakui bahwa dirinya memberikan keterangan kepada tim jaksa pidana khusus.
Dia mengatakan bahwa pihak kejaksaan memintai keterangan soal kepastian dari pembelian lahan tersebut.
"Ditanyanya soal apakah disewa atau tidak. Ya, saya katakan tidak," ujar Ali.
Dia turut memastikan ke hadapan penyidik bahwa pihak yang membeli lahan miliknya seluas 70 hektare di kawasan Samota yang merupakan akronim untuk nama tiga kawasan wisata di Sumbawa yakni Teluk Saleh, Pulau Moyo, dan Gunung Tambora itu adalah Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
"Jadi, yang dijual itu 70 hektare. Saya hanya jual ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Sudah lunas dibayar (Rp53 miliar)," ucap dia.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Basri Mulyani, Ali mengaku tidak ada memberikan dokumen, melainkan hanya memperlihatkan sejumlah data yang berkaitan dengan jual beli lahan tersebut.
Perihal adanya dugaan gratifikasi dalam proses pembelian lahan miliknya, Ali mendukung upaya pihak kejaksaan dengan harapan dugaan tersebut bisa terbukti secara hukum.
"Kalau ada gratifikasi, dibuktikan dong. Kalau tidak ada, ya, tidak ada," katanya.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan miliknya pada tahun 2023 dengan nominal Rp53 miliar itu terlalu murah.
"Yang diterima nominal pembayaran Rp53 miliar, terlalu murah itu. Seharusnya Rp79 miliar," ucap dia.
Penanganan kasus ini berada dalam tahap penyelidikan. Dari rangkaian penyelidikan ini kejaksaan tercatat sudah meminta keterangan terhadap Muhammad Jalaluddin, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.
Pemeriksaan sejumlah pejabat daerah tersebut berlangsung di kantor Kejari Sumbawa pada periode akhir September 2024.
Selain Ali Bin Dachlan, kejaksaan juga pernah meminta keterangan kedua ahli waris dari eks Bupati Lombok Timur tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian sebesar Rp53 miliar dari APBD.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan bahwa tim jaksa dari bidang pidana khusus memeriksa eks bupati tersebut sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dalam pembelian lahan untuk areal sirkuit MXGP Samota.
"Iya, benar. Yang bersangkutan dimintai keterangan atas perannya sebagai pemilik awal lahan," kata Efrien.
Eks Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan yang ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati NTB mengakui bahwa dirinya memberikan keterangan kepada tim jaksa pidana khusus.
Dia mengatakan bahwa pihak kejaksaan memintai keterangan soal kepastian dari pembelian lahan tersebut.
"Ditanyanya soal apakah disewa atau tidak. Ya, saya katakan tidak," ujar Ali.
Dia turut memastikan ke hadapan penyidik bahwa pihak yang membeli lahan miliknya seluas 70 hektare di kawasan Samota yang merupakan akronim untuk nama tiga kawasan wisata di Sumbawa yakni Teluk Saleh, Pulau Moyo, dan Gunung Tambora itu adalah Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
"Jadi, yang dijual itu 70 hektare. Saya hanya jual ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Sudah lunas dibayar (Rp53 miliar)," ucap dia.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Basri Mulyani, Ali mengaku tidak ada memberikan dokumen, melainkan hanya memperlihatkan sejumlah data yang berkaitan dengan jual beli lahan tersebut.
Perihal adanya dugaan gratifikasi dalam proses pembelian lahan miliknya, Ali mendukung upaya pihak kejaksaan dengan harapan dugaan tersebut bisa terbukti secara hukum.
"Kalau ada gratifikasi, dibuktikan dong. Kalau tidak ada, ya, tidak ada," katanya.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan miliknya pada tahun 2023 dengan nominal Rp53 miliar itu terlalu murah.
"Yang diterima nominal pembayaran Rp53 miliar, terlalu murah itu. Seharusnya Rp79 miliar," ucap dia.
Penanganan kasus ini berada dalam tahap penyelidikan. Dari rangkaian penyelidikan ini kejaksaan tercatat sudah meminta keterangan terhadap Muhammad Jalaluddin, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, serta Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.
Pemeriksaan sejumlah pejabat daerah tersebut berlangsung di kantor Kejari Sumbawa pada periode akhir September 2024.
Selain Ali Bin Dachlan, kejaksaan juga pernah meminta keterangan kedua ahli waris dari eks Bupati Lombok Timur tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian sebesar Rp53 miliar dari APBD.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: