Airin besuk Wawan untuk rayakan Lebaran
28 Juli 2014 12:31 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara karena dinilai terbukti memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak dan Banten. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A) ()
Jakarta (ANTARA News) - Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany membesuk suaminya komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merayakan hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
"Hanya diberi waktu hari ini saja, jadi Selasa (29/7) dan Kamis (31/7) enggak bisa besuk, jadi baru bisa besuk Senin (4/8) minggu depan," kata Airin saat datang ke gedung KPK Jakarta, Senin.
Airin datang dengan mengenakan baju gamis warna putih dengan motif unik, dan seragam dengan dengan baju yang dikenakan anak perempuannya yang ikut menjenguk Wawan.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan Minal Aidin wal-Faizin," kata Airin.
Airin kemudian dengan terburu-buru meninggalkan gedung KPK untuk pergi ke rutan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya, tempat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditahan.
Wawan sendiri sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara karena dinilai terbukti memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak dan Banten.
"Hanya diberi waktu hari ini saja, jadi Selasa (29/7) dan Kamis (31/7) enggak bisa besuk, jadi baru bisa besuk Senin (4/8) minggu depan," kata Airin saat datang ke gedung KPK Jakarta, Senin.
Airin datang dengan mengenakan baju gamis warna putih dengan motif unik, dan seragam dengan dengan baju yang dikenakan anak perempuannya yang ikut menjenguk Wawan.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan Minal Aidin wal-Faizin," kata Airin.
Airin kemudian dengan terburu-buru meninggalkan gedung KPK untuk pergi ke rutan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya, tempat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditahan.
Wawan sendiri sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara karena dinilai terbukti memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak dan Banten.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014
Tags: