Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendorong upaya Forum Rektor Indonesia (FRI) untuk melakukan kajian secara akademis terhadap UUD 1945 hasil amandemen guna merumuskan konsep sistem pemerintahan yang cocok bagi bangsa. "Kami mengusulkan dan Wapres mendorong supaya kampus melakukan kajian akademis terhadap UUD, supaya ada hasil berupa konsep dan usulan mengenai bagaimana sistem pemerintahan yang paling cocok bagi bangsa," kata Ketua Umum FRI, Prof Dr Sofyan Effendi, di Kantor Wapres Jakarta, Selasa, usai bertemu Wapres Jusuf Kalla. Menurut dia, konfigurasi sosial, etnis, kultural, dan geografis negara Indonesia sangat kompleks, sehingga tidak bisa begitu saja "mencaplok" model konsitusi negara lain untuk digunakan di Indonesia karena kondisinya berbeda. Berdasarkan pengamatan FRI, setelah dilakukannya amandemen UUD 1945, bangsa Indonesia menghadapi masalah-masalah baru di bidang konstitusi. Amandemen UUD diakui telah memuat sejumlah perbaikan, seperti pembatasan masa jabatan presiden, kewenangan DPR (legislatif) yang diperbesar, ketentuan HAM yang lebih lengkap dan adanya Mahkamah Konstitusi yang bertugas melakukan Judicial Review. Namun demikian, lanjut Sofyan Effendi, karena amandemen UUD dilakukan dengan semangat kebebasan pada saat "euforia reformasi" yang terlalu besar, maka tanpa terasa perubahan yang terlalu luas itu justru menimbulkan masalah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia mencontohkan perubahan dari sistem semi presidentil menjadi presidentil ternyata membawa dampak kewenangan DPR yang terlalu besar, sehingga menyebabkan eksekutif tidak bisa melaksanakan tugasnya secara efisien, cepat, dan lebih baik. "Ini harga yang harus dibayar dari perubahan tanpa melalui pengkajian. Wapres sendiri mengakui sulitnya tugas eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan, karena semangat kewenangan legislatif yang terlalu besar," kata Sofyan yang juga Rektor Universitas Gajah Mada (UGM). Mengenai studi atau kajian akademis yang akan dilakukan FRI terhadap UUD 1945, Sofyan mengemukakan kajian itu akan dilakukan oleh sejumlah kampus dengan dikoordinir oleh UGM. Ia berharap pada awal tahun 2007, hasil kajian sudah bisa disampaikan kepada pihak eksekutif dan legislatif. Perlunya amandemen Forum Rektor menilai UUD hasil amandemen sekarang ini ternyata tidak menghasilkan pemerintahan yang efektif sehingga amandemen perlu dilakukan. Namun, kata Sofyan, hal itu harus dilakukan pada saat yang tepat dan dengan cara yang konstitusional. Menurut dia, jika amandemen dilakukan sekarang, maka dikhawatirkan akan ada "bola liar", yakni akan ada kelompok-kelompok yang menuntut dicantumkannya Piagam Jakarta, ada yang ingin kembali ke UUD 1945 asli dan tidak ingin amandemen, serta ada yang ingin amandemen untuk meluruskan UUD sesuai pembukaan. "Yang kita ingin selesaikan dulu adalah masalah akademik, apa yang menjadi konsep dasar dalam konstitusi. Soal `timing` itu kita serahkan kepada pemerintah dan legislatif. Itu kan putusan politik, kita tidak ikut campur," katanya. (*)