Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan usulan-usulan yang disampaikan oleh setiap komisi itu akan ditampung untuk penyusun rancangan Prolegnas, yang memuat daftar RUU beserta alasannya.
"Pada hari ini Baleg mengundang Pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi 13 untuk memastikan rancangan UU usulan dari komisi yang akan dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa sesuai arahan dari Pimpinan DPR RI untuk menekan jumlah RUU Prolegnas dan RUU Prioritas, maka setiap komisi bisa mengajukan satu RUU Prioritas untuk setiap tahunnya. Namun, apabila RUU itu bisa selesai pembahasannya, maka komisi-komisi bisa mengajukan kembali RUU.
"Jadi saya ulang, dalam Prolegnas, RUU Prioritas tahunan maka setiap komisi mengusulkan satu RUU," ujar dia.
"Masukan pandangan yang sudah disampaikan para pimpinan komisi akan menjadi bahan masukan dan pertimbangan Prolegnas tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 di DPR RI," tutur Bob.
Dia juga mengatakan nantinya pertimbangan masukan sejumlah RUU tersebut akan dibahas bersama dengan pemerintah serta DPD RI.
Baca juga: Ketua Baleg DPR pastikan RUU DKJ tak ubah aturan Pilkada Jakarta
Baca juga: Anggota Fraksi PDIP khawatir pembahasan RUU DKJ terkesan terburu-buru
Baca juga: Ketua Baleg: Urgensi revisi UU DKJ agar tak ada problem hukum