Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan membeberkan urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dirampungkan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November agar tidak ada problem hukum terkait nomenklatur Jakarta.

"Urgensinya yang paling penting tanggal 27 November itu adalah waktu sudah dekat, kan begitu. Nanti ketika setelah ada hasil daripada pemilu kemudian masih menggunakan nomenklatur DKI Jakarta itu menjadi problem, dan ini problemnya bukan hanya sekedar nama, tetapi akan berefek kepada hukum ke depan seperti itu," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia menyebut meski pemberlakuan UU DKJ sendiri baru efektif setelah ada keputusan presiden (Keppres) soal pemindahan ibu kota negara, namun kepastian status hukum calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta menjadi kebutuhan mendesak sehingga revisi UU DKJ pun digulirkan.

"Jadi sekarang kalau gubernur DKI, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, maka skema dan sistem pemilunya DKI Jakarta, tetapi setelah menang siapa gubernur dan wakil gubernurnya, beliau itu berstatus pakai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta," katanya.

Dia menyebut setelah RUU DKJ disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna, Senin, maka pihaknya akan melanjutkan pembahasan penyusunan RUU dengan melibatkan partisipasi publik selama kurun waktu jelang pelaksanaan Pilkada 2024.

"Tahapan hari per hari sampai dengan tanggal 27 (November), tahapan meaningful participation maupun juga pemerintah, kami akan melakukan satu diskusi," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) rampung sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November.

"Ya, memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan. Kami khawatir kalau sesudah pencoblosan nanti kan banyak gugatan-gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut. Kami khawatirkan nanti kan siapapun terpilih, nanti ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya. Jadi kami tidak mau itu terjadi, makanya diadakan lah revisi terbatas," kata Adies usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia menegaskan bahwa revisi itu digulirkan di parlemen untuk menutupi celah kekosongan hukum sehingga Pilkada 2024 berjalan baik dan lancar.

"Jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan. Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tersebut, jadi tidak ke mana-mana," ucapnya.

Adapun pada Senin (11/11), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif untuk diparipurnakan.

Perubahan dalam UU DKJ itu di antaranya akan memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ, salah satunya terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.
Baca juga: DPR targetkan RUU DKJ rampung sebelum Pilkada 2024
Baca juga: Anggota DPR minta RUU DKJ tak alihkan fokus bahas program prioritas
Baca juga: Rapat paripurna setujui RUU DKJ jadi usul inisiatif DPR RI