Makassar (ANTARA) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan segera menetapkan calon tersangka pemilik produk kosmetik atau perawatan kulit yang diduga mengandung zat berbahaya seperti merkuri yang sudah beredar di pasaran.

"Soal skincare (kosmetik kulit) ini baru selesai pemeriksaan ahli, kemudian tadi malam gelar perkara. Setelah itu, nanti ada prosesnya penetapan tersangka. Nanti kita akan ekspose," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supryadi saat ekspos kasus di Makassar, Selasa.

Ia menyebutkan, ada tiga kategori produk yang diduga mengandung zat berbahaya dan produknya telah beredar luas di pasaran setelah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar. Kendati demikian, Dedi belum menyebut inisial produknya.

"Ada tiga kategori itu, karena lokus gandu dan locus delicti (lokasi kejadian). Locus delicti-nya yang mana skincare kita datangi itu positif (merkuri)," ungkap dia.

Saat ditanyakan berkaitan ekspos sebelumnya ada enam produk skincare atau kosmetik kecantikan yang disita petugas tim gabungan termasuk dari BPOM diduga mengandung bahan kimia berbahaya, kata dia, membenarkan hal tersebut.

"Ada 6 (jenis produk) tapi di tiga tempat (penyitaan), kemudian ada satu tempat ada yang dua jenis positifnya (mengandung merkuri)," tutur Kombes Dedi.

Meski demikian pihaknya belum menyebut inisial tersangkanya serta apa saja produk kosmetik kecantikan yang dipasarkan pemilik produk tersebut di pasaran karena masih mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.

"Nanti, setelah saya selesai gelar perkara, penetapan tersangka. Baru saya tandatangani, baru saya beritahu, karena asas praduga tak bersalah. Baru tadi malam gelar perkara. Ownernya atau pemilik (calon tersangka)," tuturnya menegaskan.

Sebelumnya, Polda Sulsel merilis hasil sitaan produk perawatan kulit maupun kosmetik kecantikan diduga mengandung merkuri dan telah beredar di pasaran, namun belum menetapkan tersangka.

"Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel diantaranya (merek) FF, RG, MH, MG, GG dan NRL," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat ekspos kasus, Jumat.

Diketahui enam produk kosmetik tersebut diduga mengandung bahan berbahaya jenis merkuri masing-masing Fenny Frans (FF), Ratu Glow/Raja Glow (RG), Mira Hayati (MH), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL.

Kasus ini bermula atas informasi masyarakat beredar di media sosial terkait adanya kosmetik mengandung bahan berbahaya seperti merkuri sehingga dilaporkan ke Ditreskrimsus selanjutnya ditindaklanjuti tim gabungan PPNS dan BPOM.