Jakarta (ANTARA) - Dosen Politik Universitas Pembangunan Nasional(UPN) Veteran Jakarta Lia Wulandari mengingatkan bahwa netralitas ASN yang perlu diperhatikan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 juga meliputi tenaga pengajar di lingkungan sekolah dan kampus.

“Guru, pengajar, dosen, netralitasnya juga perlu diperhatikan, sebab ada potensi kampanye terselubung untuk mengajak memilih salah satu kandidat, misalnya,” ujar Lia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Ia juga mengatakan netralitas kepala desa merupakan salah satu kerawanan yang harus diperhatikan. Hal tersebut dikarenakan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan terlibat dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), biasanya berada di tingkat desa dan kelurahan.

Terkait dengan kerawanan tersebut, Lia memandang penting pemberdayaan petugas pengawas di TPS untuk memastikan tidak adanya pelanggaran, termasuk pelanggaran netralitas ASN.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan Bawaslu wajib melakukan kerja pengawasan pelaksanaan pilkada, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran kampanye dari segi netralitas ASN.

“Biasanya, yang paling berisiko tinggi kalau incumbent kepala daerah mencalonkan diri atau ada keluarganya yang mencalonkan diri,” kata Lia.

Partisipasi pengawasan dari masyarakat pun menjadi salah satu hal yang harus terus digalakkan oleh Bawaslu.

Guna mencegah keraguan atau ketakutan masyarakat dalam melaporkan suatu pelanggaran, Lia mengatakan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang menerima laporan harus mengikuti standar penjaminan anonimitas untuk melindungi pelapor.

“Harusnya memang ada pilihan anonim kalau ada laporan dari masyarakat. Standar laporan pengaduan memang seperti itu,” ucap dia.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11), Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menuturkan bahwa Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang memiliki dinamika persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024.

Hal tersebut, kata dia, diperoleh berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan Kemendagri saat berkeliling ke setiap provinsi di Tanah Air bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri dapat memberikan sanksi hukum terkait dengan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Baca juga: Wamendagri: Jawa Tengah punya persoalan netralitas ASN terkait pilkada
Baca juga: Komisi II DPR bakal panggil seluruh Pj gubernur terkait Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu-Kemendagri kerja sama tegakkan netralitas ASN