DPRD DKI usul honor pegiat agama dinaikkan
12 November 2024 15:23 WIB
Komisi E DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat kerja membahas pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 977 Tahun 2009 tentang Satuan Biaya dan Cakupan Komponen Pembinaan Mental Rohani Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/11/2024). ANTARA/HO-DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta mengusulkan honor atau gaji pegiat agama dinaikkan seiring pencabutan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 977 Tahun 2009 tentang Satuan Biaya dan Cakupan Komponen Pembinaan Mental Rohani Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arif Yulifard mengatakan dengan pencabutan Kepgub 977 tahun 2009, maka honor atau gaji para pegiat agama yang sudah 15 tahun bisa diperbaharui.
Baca juga: Guru agama Jaksel diajak tanamkan nilai akhlak mulia dalam mengajar
“Kami lihat ini Kepgub 2009, kami merasa sudah inflasi, makanya usul dinaikkan komponen yang berkaitan dengan pembinaan rohani,” ujar Raden dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/11).
Selain menyejahterakan, sambung dia, revisi keputusan gubernur bisa meningkatkan kinerja para pegiat agama.
“Tujuan utamanya dengan hadirnya penggiat rohani ini, baik Islam, Hindu, Kristen dan Budha sehingga dapat meningkatkan etos kerja,” tutur Raden.
Baca juga: Imam Besar Masjid Nabawi bersilaturahim ke Kantor Pusat PBNU Jakarta
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi E Astrid Kuya. Ia menyatakan siap memperjuangkan kesejahteraan para pegiat agama, sebab honor yang mengacu pada tahun 2009 sudah tak sebanding dengan keadaan di tahun 2024.
“Memang banyak pegiat agama yang berbicara pada kita saat menyerap aspirasi, dan mereka mengatakan untuk kehidupan di 2024 dengan gaji 2009 itu kurang sejahtera,” ungkap Astrid.
Dia mengatakan revisi nominal honor para pegiat agama akan diperjuangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, nantinya diusulkan honor beberapa petugas yang akan ditingkatkan antara lain Imam Salat Jumat dari Rp450 ribu menjadi Rp1 juta per orang tatap muka (OTM) dan Muaziz atau Bilal Salat Jumat dari Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu per OTM.
Baca juga: Rektor UIN Jakarta perkenalkan Pancasila kepada umat Muslim di Rusia
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Sugih Ilman menuturkan akan menggandeng Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terkait gaji atau honor ini.
“Kami akan koordinasi dengan BPKD untuk satuan harganya," ujar dia.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arif Yulifard mengatakan dengan pencabutan Kepgub 977 tahun 2009, maka honor atau gaji para pegiat agama yang sudah 15 tahun bisa diperbaharui.
Baca juga: Guru agama Jaksel diajak tanamkan nilai akhlak mulia dalam mengajar
“Kami lihat ini Kepgub 2009, kami merasa sudah inflasi, makanya usul dinaikkan komponen yang berkaitan dengan pembinaan rohani,” ujar Raden dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/11).
Selain menyejahterakan, sambung dia, revisi keputusan gubernur bisa meningkatkan kinerja para pegiat agama.
“Tujuan utamanya dengan hadirnya penggiat rohani ini, baik Islam, Hindu, Kristen dan Budha sehingga dapat meningkatkan etos kerja,” tutur Raden.
Baca juga: Imam Besar Masjid Nabawi bersilaturahim ke Kantor Pusat PBNU Jakarta
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi E Astrid Kuya. Ia menyatakan siap memperjuangkan kesejahteraan para pegiat agama, sebab honor yang mengacu pada tahun 2009 sudah tak sebanding dengan keadaan di tahun 2024.
“Memang banyak pegiat agama yang berbicara pada kita saat menyerap aspirasi, dan mereka mengatakan untuk kehidupan di 2024 dengan gaji 2009 itu kurang sejahtera,” ungkap Astrid.
Dia mengatakan revisi nominal honor para pegiat agama akan diperjuangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, nantinya diusulkan honor beberapa petugas yang akan ditingkatkan antara lain Imam Salat Jumat dari Rp450 ribu menjadi Rp1 juta per orang tatap muka (OTM) dan Muaziz atau Bilal Salat Jumat dari Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu per OTM.
Baca juga: Rektor UIN Jakarta perkenalkan Pancasila kepada umat Muslim di Rusia
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Sugih Ilman menuturkan akan menggandeng Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terkait gaji atau honor ini.
“Kami akan koordinasi dengan BPKD untuk satuan harganya," ujar dia.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Tags: