Sleman (ANTARA) - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, optimistis menyelesaikan usulan penerima pupuk bersubsidi 2025 tepat waktu.

Pelaksana tugas DP3 Kabupaten Sleman Suparmono di Sleman, Selasa, mengatakan, pendaftaran usulan kebutuhan pupuk subsidi 2025 dibuka hingga 15 November 2024. Pemerintah memberi kesempatan bagi petani untuk mengajukan diri sebagai penerima.

"DP3 Sleman telah melakukan entri data usulan penerima pupuk bersubsidi dengan mengerahkan petugas PPL dan admin e-RDKK," kata Suparmono.

Ia mengatakan, petugas DP3 Sleman telah mengentri sebanyak sekitar 40.595 Nomor Induk Kependudukan petani dalam aplikasi e-RDKK 2025.

Menurut Suparmono, jika dibandingkan dengan jumlah NIK petani penerima subsidi pupuk 2024, sebanyak 53.764 petani, maka capaiannya sudah mencapai 75,5 persen.

Capaian luasan yang sudah terentri mencapai 35.568,499 hektare atau 75,08 persen dari luasan usulan tahun sebelumnya. Pada 2024, Sleman berhasil mengusulkan pupuk subsidi untuk luasan 47.373,032 hektare usulan urea sebanyak 10.792.084 kilogram dan NPK 12.113.293 kilogram.

Tahapan usulan penerima pupuk subsidi ini merupakan titik kritis dalam pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada sektor pertanian sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024.

"Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat (4) bahwa pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani subsektor tanaman pangan, hortikultura dan/atau perkebunan yang harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK)," katanya.

Suparmono mengatakan, usaha tani yang difasilitasi pupuk subsidi yaitu di sembilan komoditas yang telah ditentukan. Sembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Selain itu, program ini ditujukan bagi petani kecil yang memang membutuhkan bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen. Petani dengan luas lahan lebih dari dua hektare tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.

Petani yang berhak untuk menebus pupuk subsidi adalah mereka yang sudah resmi tercatat dan bergabung dalam kelompok tani (poktan) di wilayah masing-masing. Selain itu, data petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

“Data petani terintegrasi antara Simluhtan dan data Dukcapil Kemendagri,” kata Suparmono.

Dengan didukung kelancaran aplikasi Simluhtan dan eRDKK, Suparmono optimis dalam empat hari kedepan, petugas dapat mengoptimalkan entri data untuk menjamin usulan pupuk subsidi bagi petani Sleman.

Dalam membantu petani masuk dalam aplikasi eRDKK, petugas masih mengalami kendala, terutama terkait NIK, karena sebelum masuk eRDKK petugas harus mengentri data petani di aplikasi Simluhtan terlebih dahulu.

“Petani yang ingin mendaftar harus memastikan data kependudukannya yang terbaru. Update data kependudukan dapat dilakukan di Kantor Kapanewon dengan membawa berkas administrasi pendukung,” kata Suparmono.

Setelah dipastikan masuk Simluhtan, petugas PPL dan admin eRDKK menyusun data usulan penerima pupuk bersubsidi dari kelompok tani dalam format excell. Data berupa usulan kebutuhan pupuk bersubsidi berisi identitas petani terdiri dari NIK, nama ibu kandung, kode desa, kode kelompok, kode pengecer, subsektor MT1-MT3, komoditas dan luas lahan per musim tanam (MT).

Lebih lanjut, Suparmono menjelaskan bahwa penginputan usulan kebutuhan dimulai dari PPL-Admin Kecamatan – Admin Kabupaten, verifikasi dan pengesahan dilakukan oleh korluh kecamatan, kasie, kabid, kadis hingga diperoleh tampilan data cetak berupa usulan kebutuhan per petani (RDKK). Untuk usulan T-1 ini data usulan yang sudah disahkan oleh Kadis sudah tidak dapat diedit kembali, sehingga petugas harus memastikan data sudah benar sebelum dikirim dan dilakukan verifikasi di tingkat Kadis.

“Ditingkat Kabupaten, verifikasi dan validasi berjenjang sampai tingkat Kepala Dinas” kata Suparmono.

Meskipun demikian, menurut Suparmono, kelebihan e-RDKK 2025 yaitu dilakukannya evaluasi e-RDKK 2025 (setiap 4 bulan pada tahun berjalan), terdapat menu pengajuan untuk upload NIK baru yang sebelumnya belum masuk dan tambahan luas lahan untuk NIK yang sudah masuk dan terdapat menu Update pengajuan data NIK eksisting (yang sudah disetujui kepala Dinas) untuk volume pupuk (tidak perlu verifikasi dan persetujuan berjenjang sampai dengan Kepala Dinas lagi).

“Sehingga misal terjadi petani meninggal, bisa langsung mengubah usulan atas nama ahli waris atau pengganti, haknya tetap diberikan,” kata Suparmono.

Berkaitan dengan integrasi pupuk subsidi, Suparmono menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian melalui keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 04/KPTS/RC.210/B/01/2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Kios Pengecer ke Petani. Ditetapkan dalam keputusan tersebut bahwa untuk pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi dari kios Pengecer ke Petani dilakukan melalui penebusan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Tani/Kartu Tani Digital.

Upaya pemerintah adalah dengan melakukan integrasi data e-RDKK pada penebusan pupuk subsidi menggunakan kartu tani dan i-Pubers.

“Mulai 8 Oktober 2024 transaksi pupuk subsidi dapat dilakukan menggunakan mesin MPos. Petani dapat menebus pupuk subsidi dengan kartu tani atau Kartu Tanda Penduduk (KTP),” kata Suparmono.

Baca juga: Distan Pandeglang gerak cepat alokasikan pupuk bersubsidi untuk petani
Baca juga: Polda Jabar ungkap sindikat penimbunan 33 ton pupuk bersubsidi
Baca juga: Wamentan pastikan ketersediaan pupuk guna kejar masa tanam di Oktober