Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan tidak mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di prasarana anak seperti di ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Kami sudah instruksikan untuk memastikan tidak menggunakan RPTRA sebagai tempat untuk penyelenggaraan pemilihan, kecuali kondisi khusus," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPU Jakbar libatkan warga disabilitas jadi KPPS
Dody mengatakan hasil dialog dengan Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan Komisi Perlindungan Anak beberapa waktu lalu merekomendasikan bahwa RPTRA tak bisa digunakan untuk kegiatan politik praktis.
Meskipun memang, kata dia, pemilu bukan dari bagian dari kegiatan politik praktis melainkan bagian dari proses kewarganegaraan. Merujuk undang-undang pemilu atau pilkada bahwa tidak ada larangan penggunaan seperti misalnya sekolah, ruang-ruang publik, dan sebagainya.
Baca juga: Tiga paslon cagub-cawagub DKI janji tata ulang wilayah padat penduduk
"Namun, karena ini rekomendasi dari Komnas Anak, maka berdasarkan Peraturan gubernur juga, kami akhirnya mencari tempat yang lain, RPTRA ini akhirnya tidak bisa digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pemilihan," kata Dody.
Dia menuturkan, ini menjadi upaya guna memastikan pemilihan gubernur dan wakil gubernur menjadi pemilihan yang ramah anak.
"KPU melakukan advokasi, memastikan pemilihan gubernur dan wakil gubernur ini menjadi pemilihan yang ramah anak. Salah satu poin adalah tidak melibatkan tempat-tempat atau ruang-ruang yang memang diperuntukkan untuk anak, digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pemilihan," tutur dia.
Baca juga: Bawaslu DKI gencarkan bimtek agar tak ada PSU dan PSL pada pilkada
Namun, sambung dia, pada kondisi khusus, RPTRA bisa digunakan sebagai TPS, seperti pada Pemilu 2024. Menurut Dody, banjir pada hari pemungutan suara menyebabkan penyelenggara pemilu merelokasi TPS ke satu RPTRA.
"Terjadi banjir pada hari pemungutan suara 14 Februari, kami dengan terpaksa menggunakan satu RPTRA untuk relokasi TPS, jadi karena kondisi situasional, itu menjadi bagian komitmen kami dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata dia.
Dia menambahkan KPU DKI saat ini masih fokus pada persiapan logistik pilkada dan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Adapun Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
KPU DKI pastikan tidak mendirikan TPS di RPTRA
12 November 2024 13:09 WIB
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Tags: