Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menghadirkan layanan keliling Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat Keliling) untuk membantu pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

Baca juga: Penjelasan soal program BBNKB gratis di Jakarta

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB;
  6. Kota Tangerang di pangkalan busway Foodmosphere dan ex City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper kota Tangerang dan dan Rukan Fresh Market Green Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;​​​​​
  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;​​​​​​​
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda dan Halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang pukul 08.00-12.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jabebeka Semarang pukul 08.00-11.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;​​​​​​​
  14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.
Berikut syarat yang harus dibawa agar dapat terlayani di gerai Samsat Keliling yakni KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Baca juga: Kanwil DJP Jakpus tingkatkan program akses pasar bagi pelaku UMKM

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor samsat terdekat.

Baca juga: DKI optimalkan penerimaan pajak daerah