KPAI: Pentingnya bangun hubungan baik guru, orang tua, dan siswa
11 November 2024 23:02 WIB
Sejumlah guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membentangkan poster dukungan kepada guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024). Dukungan tersebut diberikan kepada Supriyani yang menjalani sidang perkara yang menimpanya terkait dengan tuduhan penganiayaan kepada salah seorang siswanya di SDN 4 Baito, Konawe Selatan. ANTARA FOTO/La Ode Muh Deden Saputra/aww.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang pentingnya membangun hubungan yang baik antara guru, orang tua, dan siswa untuk menciptakan lingkungan belajar yang positif dan aman bagi siswa.
"Kolaborasi dengan orang tua siswa. Membangun hubungan yang baik antara guru, orang tua, dan siswa sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang positif dan aman," kata anggota KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama Aris Adi Leksono, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Hal ini dikatakannya menanggapi situasi di lingkungan pendidikan yang mengarah pada pandangan kriminalisasi guru atas tindakan pendidikan dengan kekerasan yang bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.
Menurut dia, upaya untuk mendidik tanpa kekerasan dan memahami konteks hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan anak secara holistik.
"Batasan penerapan UU Perlindungan Anak dalam mendidik dan mendisiplinkan anak memerlukan pemahaman yang jelas agar guru dapat menjalankan fungsinya tanpa menghadapi masalah hukum," katanya.
Aris Adi Leksono mengatakan terdapat sejumlah poin penting mengenai batasan penerapan UU Perlindungan Anak dalam mendidik dan mendisiplinkan anak, diantaranya pendekatan disiplin harus menghindari kekerasan dan bersifat mendidik, pendisiplinan harus berfokus pada pengembangan karakter dan perilaku yang baik, termasuk memberikan konsekuensi yang mendidik.
Kemudian guru mengedepankan dialog dengan anak ketika mendisiplinkan dan memahami kondisi setiap anak secara individu.
"Penggunaan komunikasi yang efektif dapat menghindari kesalahpahaman," kata Aris Adi Leksono.
Baca juga: KPAI: Guru harus pahami batasan dan tanggung jawab mendidik murid
Baca juga: Wapres: Jangan ada lagi perundungan murid dan kriminalisasi guru
Baca juga: Mendikdasmen terbuka terhadap wacana pengajuan UU Perlindungan Guru
"Kolaborasi dengan orang tua siswa. Membangun hubungan yang baik antara guru, orang tua, dan siswa sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang positif dan aman," kata anggota KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama Aris Adi Leksono, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Hal ini dikatakannya menanggapi situasi di lingkungan pendidikan yang mengarah pada pandangan kriminalisasi guru atas tindakan pendidikan dengan kekerasan yang bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.
Menurut dia, upaya untuk mendidik tanpa kekerasan dan memahami konteks hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan anak secara holistik.
"Batasan penerapan UU Perlindungan Anak dalam mendidik dan mendisiplinkan anak memerlukan pemahaman yang jelas agar guru dapat menjalankan fungsinya tanpa menghadapi masalah hukum," katanya.
Aris Adi Leksono mengatakan terdapat sejumlah poin penting mengenai batasan penerapan UU Perlindungan Anak dalam mendidik dan mendisiplinkan anak, diantaranya pendekatan disiplin harus menghindari kekerasan dan bersifat mendidik, pendisiplinan harus berfokus pada pengembangan karakter dan perilaku yang baik, termasuk memberikan konsekuensi yang mendidik.
Kemudian guru mengedepankan dialog dengan anak ketika mendisiplinkan dan memahami kondisi setiap anak secara individu.
"Penggunaan komunikasi yang efektif dapat menghindari kesalahpahaman," kata Aris Adi Leksono.
Baca juga: KPAI: Guru harus pahami batasan dan tanggung jawab mendidik murid
Baca juga: Wapres: Jangan ada lagi perundungan murid dan kriminalisasi guru
Baca juga: Mendikdasmen terbuka terhadap wacana pengajuan UU Perlindungan Guru
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
Tags: