Kupang (ANTARA) - Tim dari Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang tersangka berinisial IIM (21) yang berperan sebagai perekrut dalam jaringan perdagangan orang yang beroperasi melalui jalur tujuan Entikong, Malaysia.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Senin mengatakan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tepatnya di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan.

“Keberhasilan penangkapan terhadap tersangka setelah sebelumnya pada tanggal 8 Oktober 2024, polisi menggagalkan keberangkatan dua orang korban yang dicurigai sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bandara Internasional El Tari Kupang,” katanya.

Setelah dimintai keterangan, kedua korban mengaku bahwa mereka hendak diberangkatkan ke Entikong melalui Pontianak, untuk kemudian menyeberang ke Malaysia melalui jalur tidak resmi..

Baca juga: Pulihkan trauma, Polda NTT ajak anak terdampak erupsi Lewotobi bermain

Berbekal keterangan korban, penyidik melakukan pengembangan kasus dan mengumpulkan bukti lebih lanjut sehingga berhasil menangkap tersangka.

Dalam keterangannya, tersangka IIM mengakui bahwa dirinya bertanggung jawab merekrut korban dan akan mengirim mereka ke perkebunan kelapa sawit di Malaysia.

Para korban direncanakan berangkat menggunakan pesawat Lion Air dari Kupang ke Pontianak pada 8 Oktober 2024. Setibanya di Pontianak, mereka akan dijemput dan dibawa menuju Entikong, lalu diselundupkan melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Tersangka mengaku perbuatannya ini didanai oleh seorang sponsor di Malaysia, yang berhubungan dengan tersangka melalui perantara kakak kandungnya. Kakak kandung tersangka sendiri saat ini telah bekerja di Malaysia dan juga berangkat melalui jalur tidak resmi Entikong sebelumnya.

Baca juga: Polairud Polda NTT salurkan bantuan sembako korban erupsi Lewotobi

Adapun dua korban dalam kasus ini adalah Erson Manao, laki-laki, 37 tahun, petani, warga Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Yermias Baok, laki-laki, 42 tahun, tukang batu, warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dengan tempat tinggal terakhir di Desa Nunusunu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.

Polda NTT juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu lembar bukti tiket pesawat Lion Air rute Kupang - Surabaya - Pontianak, lalu tujuh lembar rekening koran dari Bank BRI atas nama Demaris Talan, Buku rekening Bank BRI atas nama Demaris Talan, Satu unit ponsel merek Vivo warna merah.

Tersangka kini telah ditahan dan atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.