Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online (judol) hingga ke akarnya.
Menurut dia, masalah judi online menjadi tantangan bagi Polri karena harus menindak siapapun yang menjadi pelindungnya, termasuk oknum pegawai pemerintah. Dia pun menilai bahwa oknum-oknum yang terlibat dalam judi online adalah musuh negara.
"Termasuk, jangan hanya (menindak) pegawai rendahan itu. Pasti ada orang besar yang melindungi mereka," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Kapolri: Polri berantas judi “online” dengan serius
Selain menyelamatkan masyarakat, menurut dia, pemberantasan judi online itu harus dilakukan karena di ruang lingkupnya terdapat uang sangat banyak yang bisa diselamatkan untuk negara.
Untuk itu, dia pun meminta kepada Polri agar tidak setengah-setengah dalam memberantas judi online. Menurut dia, ini saatnya Polri untuk menunjukkan bahwa tugas Polri bukan hanya menjaga keamanan dan ketertiban, melainkan juga menyejahterakan masyarakat.
"Mengapa judi online marak? Pasti ada yang bekingi, siapa yang bekingi. Ini yang harus dibongkar oleh Polri. Termasuk kalau ada anggota Polri, oknum-oknum yang terlibat di dalamnya," kata dia.
Baca juga: Kapolri: Gunawan Sadbor jadi duta antijudi online
Dia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI pun akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menangani kasus kejahatan siber, yang salah satunya menangani masalah-masalah judi online.
Adapun Jenderal Pol. Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin memaparkan bahwa Polri sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 telah mengungkap 6.386 perkara judi online.
Dari ribuan kasus tersebut, lanjut dia, Polri berhasil menetapkan 9.096 tersangka, berhasil menyita aset senilai Rp861,8 miliar, memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs.
Jenderal Pol. Listyo Sigit juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan-segan untuk menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam judi online.
Menurut dia, masalah judi online menjadi tantangan bagi Polri karena harus menindak siapapun yang menjadi pelindungnya, termasuk oknum pegawai pemerintah. Dia pun menilai bahwa oknum-oknum yang terlibat dalam judi online adalah musuh negara.
"Termasuk, jangan hanya (menindak) pegawai rendahan itu. Pasti ada orang besar yang melindungi mereka," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Kapolri: Polri berantas judi “online” dengan serius
Selain menyelamatkan masyarakat, menurut dia, pemberantasan judi online itu harus dilakukan karena di ruang lingkupnya terdapat uang sangat banyak yang bisa diselamatkan untuk negara.
Untuk itu, dia pun meminta kepada Polri agar tidak setengah-setengah dalam memberantas judi online. Menurut dia, ini saatnya Polri untuk menunjukkan bahwa tugas Polri bukan hanya menjaga keamanan dan ketertiban, melainkan juga menyejahterakan masyarakat.
"Mengapa judi online marak? Pasti ada yang bekingi, siapa yang bekingi. Ini yang harus dibongkar oleh Polri. Termasuk kalau ada anggota Polri, oknum-oknum yang terlibat di dalamnya," kata dia.
Baca juga: Kapolri: Gunawan Sadbor jadi duta antijudi online
Dia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI pun akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menangani kasus kejahatan siber, yang salah satunya menangani masalah-masalah judi online.
Adapun Jenderal Pol. Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin memaparkan bahwa Polri sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 telah mengungkap 6.386 perkara judi online.
Dari ribuan kasus tersebut, lanjut dia, Polri berhasil menetapkan 9.096 tersangka, berhasil menyita aset senilai Rp861,8 miliar, memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs.
Jenderal Pol. Listyo Sigit juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan-segan untuk menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam judi online.