Pilkada 2024
KPU Jakbar libatkan warga disabilitas jadi KPPS
11 November 2024 22:00 WIB
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakbar Reza Fajrin memberikan bimbingan teknis (bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Senin (11/11/2024). ANTARA/Risky Syukur
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat melibatkan warga disabilitas fisik menjadi bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada DKI Jakarta 2024 di wilayah tersebut.
"Di Jakarta Barat ada dua disabilitas yang menjadi KPPS, satu di Duri Kosambi, Cengkareng, satu lagi Kemanggisan, Palmerah," kata Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Barat Reza Fajrin saat dihubungi di Jakarta pada Senin.
Reza menegaskan bahwa kualifikasi menjadi KPPS memang tidak membatasi warga disabilitas fisik.
"Karena memang enggak ada aturan KPPS itu sempurna secara fisik. Intinya dia (petugas KPPS) Warga Negara Indonesia, usia 17-55 tahun, terus punya ijazah SMA atau sederajat atau paket C juga bisa," kata Reza.
Baca juga: KPU DKI tak ubah segmen dalam debat ketiga Pilkada Jakarta
Baca juga: 24.164 KPPS di wilayah Jakarta Barat siap bertugas di Pilkada Jakarta
Kemudian secara kesehatan, kata Reza, gula darah, tekanan darah dan kolesterol pelamar petugas KPPS bersangkutan normal.
"Dua teman disabilitas kita itu memenuhi syarat-syarat itu. Mereka sudah dilantik dan sekarang sedang ikut bimbingan teknis," tutur Reza.
Semebanyak 24.164 petugas KPPS di wilayah Jakarta Barat telah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Kamis (7/11).
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Barat (Jakbar) Reza Fajrin menyebutkan bahwa ribuan KPPS tersebut akan disebar ke 3.452 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.
"Di Jakarta Barat ada dua disabilitas yang menjadi KPPS, satu di Duri Kosambi, Cengkareng, satu lagi Kemanggisan, Palmerah," kata Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Barat Reza Fajrin saat dihubungi di Jakarta pada Senin.
Reza menegaskan bahwa kualifikasi menjadi KPPS memang tidak membatasi warga disabilitas fisik.
"Karena memang enggak ada aturan KPPS itu sempurna secara fisik. Intinya dia (petugas KPPS) Warga Negara Indonesia, usia 17-55 tahun, terus punya ijazah SMA atau sederajat atau paket C juga bisa," kata Reza.
Baca juga: KPU DKI tak ubah segmen dalam debat ketiga Pilkada Jakarta
Baca juga: 24.164 KPPS di wilayah Jakarta Barat siap bertugas di Pilkada Jakarta
Kemudian secara kesehatan, kata Reza, gula darah, tekanan darah dan kolesterol pelamar petugas KPPS bersangkutan normal.
"Dua teman disabilitas kita itu memenuhi syarat-syarat itu. Mereka sudah dilantik dan sekarang sedang ikut bimbingan teknis," tutur Reza.
Semebanyak 24.164 petugas KPPS di wilayah Jakarta Barat telah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Kamis (7/11).
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Barat (Jakbar) Reza Fajrin menyebutkan bahwa ribuan KPPS tersebut akan disebar ke 3.452 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: