Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meminta jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menghadirkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017–2022 Erzaldi Rosman Djohan pada sidang kasus dugaan korupsi timah.

Pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, terungkap bahwa terdapat permintaan khusus dari Erzaldi untuk memprioritaskan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) beberapa perusahaan.

"Mantan gubernur ini tolong dijadikan saksi ya pak jaksa," kata Hakim anggota Rios Rahmanto.

Saksi yang mengungkapkan fakta persidangan tersebut merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel periode 2015–2019 Suranto Wibowo, yang juga salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah.

RKAB merupakan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan. Tanpa RKAB, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan tidak dapat melaksanakan kegiatannya.

Baca juga: Harvey Moeis kumpulkan 1,5 juta dolar AS dari empat smelter swasta

Kendati demikian, Suranto mengaku lupa apakah perusahaan yang diprioritaskan Erzaldi terdiri atas lima smelter swasta yang terjerat kasus dugaan korupsi timah, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, serta PT Tinindo Internusa, masing-masing beserta perusahaan afiliasinya.

Dia menjelaskan permintaan untuk memprioritaskan beberapa perusahaan dilakukan Erzaldi pada tahun 2017–2018.

Saat masa jabatan gubernur sebelumnya, katanya, belum pernah ada permintaan seperti itu.

Meski terdapat beberapa perusahaan yang diprioritaskan dalam persetujuan RKAB, ia mengaku tetap mengevaluasi laporan yang masuk.

"Kami mencoba tetap profesional, tetapi psikis saya tertekan karena tidak berani melakukan persetujuan RKAB tanpa izin dari Pak Erzaldi," ucapnya.

Baca juga: Ahli: Pihak terlibat tambang ilegal kasus timah harus tanggung jawab

Suranto bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Selain Suranto, kasus itu antara lain menyeret Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana dan Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga ​​​​Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Bani dan Amir disangkakan telah melakukan pembiaran atas kegiatan penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang dilakukan PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, serta PT Sariwiguna Binasentosa.

Kegiatan penambangan itu tidak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan-kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Baca juga: Harvey Moeis terima insentif hingga Rp100 juta per bulan dari PT RBT
Baca juga: Harvey Moeis klaim dana smelter swasta dipakai untuk bantuan COVID-19