Menteri PANRB: Pengisian jabatan ASN masa transisi utamakan kompetensi
11 November 2024 21:20 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini saat rapat bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (11/11/2024). (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) pada instansi pemerintah setelah kelembagaan Kabinet Merah Putih terbentuk mengutamakan kompetensi ASN.
Hal itu diungkapkan Menteri Rini saat rapat bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin.
“Pengisian jabatan diutamakan mempertimbangkan kompetensi Pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan dengan memperhatikan tugas fungsi jabatan sebelumnya,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah metode uji kompetensi. Menurutnya, seseorang yang akan mengisi suatu jabatan minimal melalui tahap wawancara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
Baca juga: KemenPANRB-BKN akselerasi pengisian jabatan ASN di masa transisi
Poin ketiga adalah pemilihan pelaksana tugas (plt.) untuk jabatan yang belum ada pemangku yang sesuai dengan syarat. Hal terakhir yang diperhatikan adalah percepatan pengisian jabatan hanya dilakukan untuk satu kali penetapan.
Rini mengungkapkan pengisian Jabatan ASN dapat dilakukan melalui tiga cara. Pertama, melalui pengukuhan pelantikan. Kedua, melalui Uji Kompetensi. Ketiga, melalui pengisian dari instansi luar.
Perlu diingat, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, diatur mengenai sistem merit. Prinsip meritokrasi adalah prinsip sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar.
Prinsip ini tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
Baca juga: KemenPANRB ingin aplikasi pemerintah jadi masyarakat sentris
“Basis karir kita tidak semata-mata berbasis seleksi terbuka dan kompetitif tetapi berbasis manajemen talenta. Manajemen talenta dapat berjalan dengan pemetaan talent pool dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi,” ungkapnya.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi mengamini penjelasan Menteri Rini. Dia menilai untuk mencapai target kinerja serta visi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, perlu pejabat ASN dengan kompetensi yang mumpuni.
Dirinya berharap pemerintah bisa menyeleksi dan memilih pejabat pimpinan tinggi madya dengan tepat. Prasetyo menambahkan muara dari pengisian jabatan di seluruh instansi pemerintah adalah pelayanan kepada masyarakat.
“Kita tidak boleh mengesampingkan keahlian dan kompetensi. Intinya adalah pelayanan kepada publik tidak boleh terganggu,” pungkas Prasetyo.
Hal itu diungkapkan Menteri Rini saat rapat bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin.
“Pengisian jabatan diutamakan mempertimbangkan kompetensi Pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan dengan memperhatikan tugas fungsi jabatan sebelumnya,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah metode uji kompetensi. Menurutnya, seseorang yang akan mengisi suatu jabatan minimal melalui tahap wawancara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
Baca juga: KemenPANRB-BKN akselerasi pengisian jabatan ASN di masa transisi
Poin ketiga adalah pemilihan pelaksana tugas (plt.) untuk jabatan yang belum ada pemangku yang sesuai dengan syarat. Hal terakhir yang diperhatikan adalah percepatan pengisian jabatan hanya dilakukan untuk satu kali penetapan.
Rini mengungkapkan pengisian Jabatan ASN dapat dilakukan melalui tiga cara. Pertama, melalui pengukuhan pelantikan. Kedua, melalui Uji Kompetensi. Ketiga, melalui pengisian dari instansi luar.
Perlu diingat, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, diatur mengenai sistem merit. Prinsip meritokrasi adalah prinsip sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar.
Prinsip ini tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
Baca juga: KemenPANRB ingin aplikasi pemerintah jadi masyarakat sentris
“Basis karir kita tidak semata-mata berbasis seleksi terbuka dan kompetitif tetapi berbasis manajemen talenta. Manajemen talenta dapat berjalan dengan pemetaan talent pool dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi,” ungkapnya.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi mengamini penjelasan Menteri Rini. Dia menilai untuk mencapai target kinerja serta visi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, perlu pejabat ASN dengan kompetensi yang mumpuni.
Dirinya berharap pemerintah bisa menyeleksi dan memilih pejabat pimpinan tinggi madya dengan tepat. Prasetyo menambahkan muara dari pengisian jabatan di seluruh instansi pemerintah adalah pelayanan kepada masyarakat.
“Kita tidak boleh mengesampingkan keahlian dan kompetensi. Intinya adalah pelayanan kepada publik tidak boleh terganggu,” pungkas Prasetyo.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Tags: