Jakarta (ANTARA) -
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak akan mengubah aturan Pilkada Jakarta 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Dia mengatakan bahwa aturan Pilkada Jakarta 2024 akan tetap menggunakan sistem pemilu yang seperti biasanya diterapkan bagi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sehingga ketentuan atas pilkada dua putaran masih diterapkan.

"Sistem Pilkada Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, semuanya tidak ada yang berkurang, karena ini hanya (perubahan) nomenklatur," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa RUU DKJ hanya memuat tentang perubahan nomenklatur terhadap istilah-istilah yang sebelumnya menggunakan DKI Jakarta menjadi DKJ.

Salah satunya, kata dia, siapapun yang nantinya memenangkan Pilkada DKI Jakarta akan bernama Gubernur DKJ dan Wakil Gubernur DKJ.
Selain itu, kata dia, nomenklatur DPRD, Daerah Pemilihan (Dapil) DPR RI, DPD RI, akan diubah menjadi DKJ melalui RUU tersebut.

Menurut dia, perubahan itu penting guna menghindari perselisihan nama dan menciptakan kepastian hukum.

Dia mengungkapkan bahwa pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai sebelum Pilkada Jakarta pada 27 November 2024.

Di sisi lain, dia pun memastikan pembahasan bakal dilakukan secara prosedural.
"Yang penting bagaimana Baleg itu menciptakan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum tadi itu, ciptakanlah UU yang didasarkan pada itikad baik," kata dia.

Adapun Baleg DPR RI merancang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan oleh DPR RI belum berusia satu tahun. UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ itu telah disahkan pada 25 April 2024.


Baca juga: Baleg DPR rancang perubahan atas UU DKJ yang disahkan belum satu tahun
Baca juga: DKJ harap cagub-cawagub DKI perhatikan kesejahteraan seniman daerah