Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan akses kepemilikan perumahan yang layak, aman dan terjangkau melalui penyediaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) bagi masyarakat yang belum memiliki rumah dan masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Eksekutif juga mengembangkan pembangunan rumah tidak layak huni melalui perbaikan rumah dan konsolidasi tanah bekerjasama dengan para pemangku kepentingan dan BPN (Badan Pertanahan Nasional)," kata Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin.

Dalam hal akses pembiayaan hunian terjangkau milik, menurut Teguh, program Fasilitasi Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta mendapatkan rumah.

Kemudian terkait RW kumuh, kegiatan peningkatan kualitas permukiman akan terus dilakukan agar kantong-kantong kumuh di DKI Jakarta terus berkurang.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa fraksi seperti Fraksi PKS, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PSI menyampaikan pertanyaan, saran dan masukan terkait dengan penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta siaga banjir
Baca juga: DPRD DKI usulkan pembentukan Satgas Aset


Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/11/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan serta kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan

Hal ini, kata anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Anggi Arando Siregar, untuk mengatasi keterbatasan dan mahalnya harga lahan di Jakarta tak seharusnya menghalangi warga untuk memiliki hunian terjangkau dan layak di Jakarta.

Selain itu, anggota Fraksi Partai Nasdem Raden Gusti Arief Yulifard juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengakselerasi pembenahan Rukun Warga (RW) kumuh dan miskin secara holistik.

Pembenahan RW kumuh harus mengacu pada Peraturan Gubernur 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu.

"Mencakup aspek penataan fisik lingkungan, aspek pemberdayaan sosial dan budaya, serta aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat," kata Gusti Arief.