Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mewajibkan setiap pejabat negara melaporan harta kekayaannya atau disebut LHKPN. Proses pengisian LHKPN kini dilakukan secara online melalui e-LHKPN.

LHKPN merupakan dokumen dalam bentuk fisik dan atau elektronik yang berisi laporan uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara.

LHKPN disampaikan kepada KPK, kemudian didaftar dan diperiksa, dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang menaati asas-asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran penyelenggara negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.

Sejak tahun 2017, KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN. Sebagai gantinya, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan harta kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Para penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja. Penyelenggara negara juga harus bersedia mengumumkan harta kekayaannya ke publik dan mengizinkan diperiksanya hartanya tersebut.

Bagi penyelenggara negara/wajib lapor yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara daring harus memiliki akun dan telah diaktivasi terlebih dahulu. Berikut cara mengisi e-Filing LHKPN:

Cara mengisi e-Filing LHKPN
  • Buka situs atau website https://elhkpn.kpk.go.id
  • Bagi pejabat negara/wajib lapor LHKPN yang belum mengisi formulir aktivasi e-Filing bisa dengan mengklik pada menu "Unduh"
  • Setelah diisi, formulir asli yang telah bertanda tangan basah dan Fotokopi KTP wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan
  • Wajib lapor/pejabat negara nantinya akan mendapatkan email notifikasi dari sistem melalui email yang telah didaftarkan pada Form Aktivasi, yang didalamnya terdapat​​​Username dan Password
  • Setelah menerima email, harus meng-klik tombol AKTIFKAN AKUN e-LHKPN atau LINK AKTIVASI yang terdapat pada badan email. Tombol/Link tersebut akan membuka laman elhkpn.kpk.go.id secara otomatis
  • Kemudian, dapat Login menggunakan Username (NIK) beserta Password yang terdapat pada email tersebut
  • Setelah login, website akan mengarahkan pengguna ke halaman beranda yang menampilkan pengumuman atau Informasi dari KPK sesuai dengan hak akses yang diberikan
  • Klik menu "E-Filing", kemudian pilih "Isi LHKPN Baru"
  • Pilih jenis pelaporan (periodik/khusus), berupa tahun pelaporan, status pelaporannya
  • Kemudian website akan menampilkan halaman pengisian LHKPN yang terdiri dari beberapa menu yang mencakup data pribadi, seperti jabatan, data keluarga, harta, pemasukan, pengeluaran, lampiran penjualan, lampiran fasilitas, review harta dan Mailbox
  • Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara daring, wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan, dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK (bertandatangan di atas meterai Rp.10.000)
  • Apabila LHKPN dinyatakan lengkap maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan
  • Namun, bila dinyatakan tidak lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi, dilakukan paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan
  • Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN pejabat negara/wajib lapor melalui website e-LHKPN pada menu "e-Announcement" yang dapat diakses oleh publik.
Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN pada saat awal dan akhir menjabat paling lambat disampaikan 3 bulan sejak saat pengangkatan atau berakhirnya jabatan dengan posisi harta pada saat tanggal pelaporan.

Penyampaian LHKPN selama wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember dan diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Baca juga: Laporan harta kekayaan Rano Karno, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta

Baca juga: Segini harta kekayaan Bahlil Lahadalia menurut data LHKPN

Baca juga: Cara melihat harta kekayaan pejabat negara, bisa secara online