Pemanfaatan loksem UMKM di Jakbar diharapkan regeneratif
11 November 2024 18:26 WIB
Arsip foto - Seorang pelaku UMKM binaan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Barat dalam bazar di Kantor Wali Kota setempat, Selasa (26/3/2024). ANTARA/Risky Syukur
Jakarta (ANTARA) - Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid
mengharapkan pemanfaatan lokasi sementara (loksem) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diberikan dengan prinsip regeneratif.
Menurut Iqbal di Jakarta, Senin, loksem seharusnya hanya menjadi tempat inkubasi pelaku UMKM yang baru merintis usahanya.
Selanjutnya, pelaku UMKM tersebut diharapkan tidak selamanya menggunakan loksem, namun bisa kreatif dan membuka tempat usahanya sendiri.
"Loksem itu seharusnya hanya sebagai tempat inkubasi usaha. Kalau sudah bisa mandiri, pedagang baru yang mesti gunakan loksem," kata Iqbal.
Baca juga: Sudin PPKUKM Jakbar proses sertifikasi halal untuk produk 200 UMKM
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Barat Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Sementara Usaha Mikro/Pedagang Kaki Lima tertanggal 31 Juli 2024, loksem di wilayah Jakarta Barat sebanyak 26 lokasi yang tersebar di 21 kelurahan.
"Total jumlah pedagang di 26 loksem itu mencapai 1.032 pedagang. Mayoritas usaha kuliner, hampir 80-90 persen kuliner. Ada lagi beberapa kecil fesyen, kerajinan, tapi mayoritas adalah kuliner," ungkap Iqbal.
Jumlah tersebut, kata Iqbal, berkurang dari jumlah loksem sebelumnya sebanyak 38. Kemudian Tim Penataan Kaki Lima tingkat Kota Jakarta Barat (Jakbar) melakukan peninjauan sehingga ditetapkan kembali 26 loksem.
"Kalau untuk penambahan tidak boleh, karena loksem itu seharusnya hanya sebagai tempat inkubasi usaha," kata Iqbal.
Adapun masa berlaku loksem selama dua tahun dan umumnya menempati lahan fasos-fasum.
"Jadi, setiap masa habis waktu loksem maka nanti akan dibuat kembali mekanisme dari awal. Diusulkan kembali dari lurahnya dulu," katanya.
Baca juga: Puluhan ribu pelaku UMKM di Jakarta Barat telah miliki NIB
Kalau lurahnya mengusulkan dan camatnya menyetujui maka akan dikirim ke tingkat kota untuk dibahas bersama tim.
Anggota tim terdiri atas sektoral terkait. Pada saat usulan sudah masuk dari lurah, camat dan telah diinventarisir oleh sekretaris tim (Kabag Perekonomian), akan dijadwalkan kunjungan bersama dengan tim ke lokasi.
"Kunjungan itu nanti 'output'-nya adalah rekomendasi masing-masing unit. Jadi, dari rekomendasi masing masing itu, nanti dia memberikan rekomendasi, apakah loksem ini nanti menjadi diusulkan kembali atau tidak diperpanjang," kata dia.
Kalau tidak diperpanjang, tim akan membahas untuk pengembalian fungsinya seperti semula. "Kalau trotoar kembali menjadi trotoar, kalau taman kembali jadi taman dan lainnya," katanya.
mengharapkan pemanfaatan lokasi sementara (loksem) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diberikan dengan prinsip regeneratif.
Menurut Iqbal di Jakarta, Senin, loksem seharusnya hanya menjadi tempat inkubasi pelaku UMKM yang baru merintis usahanya.
Selanjutnya, pelaku UMKM tersebut diharapkan tidak selamanya menggunakan loksem, namun bisa kreatif dan membuka tempat usahanya sendiri.
"Loksem itu seharusnya hanya sebagai tempat inkubasi usaha. Kalau sudah bisa mandiri, pedagang baru yang mesti gunakan loksem," kata Iqbal.
Baca juga: Sudin PPKUKM Jakbar proses sertifikasi halal untuk produk 200 UMKM
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Barat Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Sementara Usaha Mikro/Pedagang Kaki Lima tertanggal 31 Juli 2024, loksem di wilayah Jakarta Barat sebanyak 26 lokasi yang tersebar di 21 kelurahan.
"Total jumlah pedagang di 26 loksem itu mencapai 1.032 pedagang. Mayoritas usaha kuliner, hampir 80-90 persen kuliner. Ada lagi beberapa kecil fesyen, kerajinan, tapi mayoritas adalah kuliner," ungkap Iqbal.
Jumlah tersebut, kata Iqbal, berkurang dari jumlah loksem sebelumnya sebanyak 38. Kemudian Tim Penataan Kaki Lima tingkat Kota Jakarta Barat (Jakbar) melakukan peninjauan sehingga ditetapkan kembali 26 loksem.
"Kalau untuk penambahan tidak boleh, karena loksem itu seharusnya hanya sebagai tempat inkubasi usaha," kata Iqbal.
Adapun masa berlaku loksem selama dua tahun dan umumnya menempati lahan fasos-fasum.
"Jadi, setiap masa habis waktu loksem maka nanti akan dibuat kembali mekanisme dari awal. Diusulkan kembali dari lurahnya dulu," katanya.
Baca juga: Puluhan ribu pelaku UMKM di Jakarta Barat telah miliki NIB
Kalau lurahnya mengusulkan dan camatnya menyetujui maka akan dikirim ke tingkat kota untuk dibahas bersama tim.
Anggota tim terdiri atas sektoral terkait. Pada saat usulan sudah masuk dari lurah, camat dan telah diinventarisir oleh sekretaris tim (Kabag Perekonomian), akan dijadwalkan kunjungan bersama dengan tim ke lokasi.
"Kunjungan itu nanti 'output'-nya adalah rekomendasi masing-masing unit. Jadi, dari rekomendasi masing masing itu, nanti dia memberikan rekomendasi, apakah loksem ini nanti menjadi diusulkan kembali atau tidak diperpanjang," kata dia.
Kalau tidak diperpanjang, tim akan membahas untuk pengembalian fungsinya seperti semula. "Kalau trotoar kembali menjadi trotoar, kalau taman kembali jadi taman dan lainnya," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: