Bengkayang (ANTARA) - Satreskrim Polres Bengkayang Kalimantan Barat menangkap dua pelaku judi Liong Fu di kawasan hutan wilayah Kecamatan Sungai Raya Bengkayang pada Minggu (10/11).

"Kita juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain satu helai kain bergambar Liong Fu, satu buah dadu Liong Fu, satu potongan pipa berwarna biru sebagai penutup buah Liong Fu, satu bungkus rokok yang digunakan sebagai alas goncangan dadu, serta uang tunai sebesar Rp726 ribu yang ditemukan di lokasi kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, Senin.

Selain itu, ia menambahkan, juga ada uang tunai senilai Rp1,44 juta ditemukan dalam penguasaan tersangka di lokasi kejadian perkara.

Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi perjudian di pondok tersebut.

"Kedua pelaku ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku," ucapnya.

Polisi menyatakan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang terlibat dalam kegiatan perjudian. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan guna memastikan adanya keterlibatan pihak lain.

Polres Bengkayang mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Bengkayang.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkayang. Kami juga mengajak kepada masyarakat agar proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perjudian untuk ditindaklanjuti secara hukum," katanya.