Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko menyampaikan pihaknya tengah menyusun rencana induk pengentasan kemiskinan sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 163 Tahun 2024.

“BP Taskin menurut Perpres 163 tahun 2024 Pasal 6 huruf A, tugas awalnya adalah menyusun rencana induk pengentasan kemiskinan yang akan diacu sebagai acuan utama seluruh kementerian dan lembaga dalam pengentasan kemiskinan,” kata Budiman di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Senin.

Oleh sebab itu, kata Budiman, BP Taskin meminta berbagai masukan dari kementerian-kementerian terkait termasuk Kemensos untuk penyusunan rencana induk. Ia mengatakan, BP Taskin telah menyampaikan draf rencana induk dan menerima masukan yang diberikan oleh Kemensos. Selain itu, BP Taskin juga melakukan dialog dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).

“Selain dapat dari data-data Bappenas, kami juga akan mengunjungi kementerian-kementerian. Dari Kemensos (sudah), nanti kita ke Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Desa, nanti akan kita serap sebagai bagian dari penyusunan rencana induk. Nanti mana yang overlapping (tumpang tindih), mana yang kira-kira tidak tepat sasaran sesuai dengan target-target yang dibuat pemerintah,” jelas Budiman.

Ia mengatakan, kunjungan ke kementerian-kementerian terkait akan terus berlanjut selama beberapa waktu ke depan, termasuk dalam rangka membuat program-program kerja sama yang khas. Menurutnya, program pengentasan kemiskinan bersama kementerian lain tidak digabung menjadi satu.

Baca juga: BP Taskin susun SOTK perkuat koordinasi pengentasan kemiskinan

“Misalnya BP Taskin dengan Kemensos, kerjakan apa. BP Taskin dengan Kementerian Pendidikan, kerjakan apa. Dengan Kementerian Komunikasi, kerjakan apa. Nanti setelah kita ketemuan, bagaimana kita jahit (semua program),” kata dia.

Sesuai dengan Perpres Nomor 163 Tahun 2024, BP Taskin mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. Pasal 6 Perpres tersebut merinci fungsi BP Taskin sebagai lembaga yang baru dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Prabowo, termasuk penyusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan.

BP Taskin juga menjalankan fungsi penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga, hingga pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga serta fungsi-fungsi lainnya.

Budiman mengatakan, pertemuan BP Taskin bersama Kemensos pada Senin juga merupakan kelanjutan dari pertemuan beberapa waktu lalu yang menyepakati penyelarasan data untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.

Terkait data kemiskinan, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) juga telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada BP Taskin dan ditindaklanjuti dalam pertemuan bersama Kemensos pada Senin.

“Tadi dari Apdesi juga sudah menyampaikan langsung, bukan hanya saya yang menyampaikan, dan sudah dijawab oleh Pak Mensos (Menteri Sosial Saifullah Yusuf) bahwa ada mekanisme cek bansos yang harus di-update agar itu memudahkan penepatan sasaran,” kata Budiman.

Baca juga: BP Taskin gandeng Apdesi perangi korupsi untuk atasi kemiskinan desa
Baca juga: BP Taskin soroti akurasi data kemiskinan penyaluran bansos
Baca juga: Apdesi minta desa dilibatkan pasok bahan Program Makan Bergizi Gratis