Batam (ANTARA) - Unit Siber Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengintensifkan upaya pencegahan lewat sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas praktik judi daring.

Kasubdit V Unit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol. Gokma Uliate Sitompul mengatakan bahwa pencegahan dan penegakan hukum dalam pemberantasan judi daring harus berjalan bersamaan, karena tindak pidana ini memiliki kekhususan dalam menanganinya.

“Jadi pencegahan dan penindakan harus berbarengan menurut kami, karena judi daring ini agak sulit menanganinya. Misalnya ada 20 situs, yang kami tangani satu, 19 lagi masih berkeliaran, jadi pencegahan juga perlu diperkuat,” kata Sitompul.

Menurut dia, pencegahan dilakukan dengan memasifkan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan hukum serta dampak negatif dari judi daring.

Penguatan dari dalam, yakni menumbuhkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk judi daring.

Jadi kalau masyarakatnya sudah sadar secara hukum, aturan agama dan juga wawasan, mau situsnya ribuan, kalau mereka tidak mau akses ya enggak bakalan diakses,” ujarnya.

Mantan Wakapolres Tanjap Timur Polda Jambi itu menyebut jajaran Polri telah bergerak dari tingkat Mabes Polri dan Polda jajaran dalam pemberantasan judi daring.

Baru-baru ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi daring yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Komdigi dan empat warga sipil.

Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti uang dengan total Rp73,7 miliar pada kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurut Sitompul, pengungkapan ini berdampak dalam penanganan kasus judi daring di wilayah. Dari hasil patroli siber, sejak terungkapnya kasus ini, banyak situs-situs judi daring yang umumnya dari Indonesia sudah tidak bisa diakses lagi.

Namun, kata dia, untuk situs judi daring yang memiliki server di luar negeri seperti Kambajo dan Filipina sulit dilakukan pemblokiran dikarenakan di negara tersebut perjudian dilegalkan.

Pelaku perjudian yang servernya berada di luar negeri, juga melakukan kejahatan dengan modus merekrut pekerja dari Indonesia untuk mengoperasikan bisnis terlarang tersebut.

“Pastinya pengungkapan oleh Polda Metro Jaya itu ada pengaruhnya, khusus situs-situs di Indonesia sudah diblokir semua. Hasil patroli siber, jika dulu terpantau belum diturunkan (take down) sekarang situ itu sudah di-take down,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, sosialisasi yang masif kepada masyarakat, anak-anak sekolah agar tidak terpengaruh dengan judi daring diperlukan, termasuk agar mereka tidak tergiur bekerja di luar negeri sebagai operator judi daring.

“Jadi kami lakukan sosialisasi ke masyarakat, kalau penegakan hukum, blokir-blokir situs terus banyak kasus yang terkendala waktu, prosesnya sulit, nanti ditangani 1, 10 belum tertangani. Jadi lebih baik menumbuhkan kesadaran,” kata Sitompul.