LHKPN merupakan dokumen dalam bentuk fisik dan atau elektronik yang berisi laporan uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara. LHKPN sebagai bentuk menerapkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara.
LHKPN disampaikan kepada KPK, kemudian didaftar dan diperiksa, dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.
Harta kekayaan yang dimaksud berupa benda bergerak dan tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta istri/suami dan anak tanggungan penyelenggara negara, baik atas nama penyelenggara negara, istri/suami, anak tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama penyelenggara negara memangku jabatannya.
Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN pada saat awal dan akhir menjabat paling lambat disampaikan 3 bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhirnya jabatannya berdasarkan harta kekayaan yang dimiliki per tanggal pelaporan.
Penyampaian LHKPN selama menjabat dilakukan secara periodik 1 tahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya berdasarkan harta kekayaan yang dimiliki per tanggal 31 Desember tahun sebelumnya, dilansir dari BKPP Kulon Progo. Penyelenggara negara juga harus bersedia mengumumkan harta kekayaannya ke publik dan mengizinkan diperiksanya hartanya tersebut.
Kini, pelaksanaan LHKPN dilakukan secara elektronik melalui laman e-LHKPN elhkpn.kpk.go.id, yang dapat diakses oleh publik sehingga masyarakat dapat secara aktif memantau harta kekayaan milik pejabat negara.
Melalui LHKPN, negara menilai apakah harta kekayaan yang dimiliki itu diperoleh secara wajar atau tidak. Pelaporan yang dilakukan oleh penyelenggara negara melalui LHKPN, terdapat sejumlah landasan hukum, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020.
Pihak yang wajib lapor LHKPN
Pihak yang wajib melapor LHKPN setiap penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, Penyelengga Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut sejumlah penyelenggara yang wajib LHKPN, berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
3. Menteri
4. Gubernur
5. Hakim
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:
- Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
- Pimpinan Bank Indonesia
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jaksa
- Penyidik
- Panitera Pengadilan
- Pemimpin dan Bendaharawan Proyek
Selain itu, melansir dari Buku Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga terdapat jabatan-jabatan yang wajib menyampaikan LHKPN, berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, yaitu:
1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara
2. Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan
3. Pemeriksa Bea dan Cukai
4. Pemeriksa Pajak
5. Auditor
6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan
7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat
8. Pejabat pembuat regulasi.
Baca juga: Berapa kekayaan Komeng berdasarkan LHKPN?
Baca juga: KPK ingatkan para pejabat baru penuhi kewajiban LHKPN
Baca juga: KPK catat 48 wajib lapor LHKPN baru di jajaran menteri-wakil menteri