Jakarta (ANTARA) -
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa masalah pemecatan Ipda Rudy Soik sudah diambil alih oleh Biro Propam Polri.

Menurut dia, pengambilalihan kasus tersebut dilakukan berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI bersama Polda NTT dan Rudy Soik beberapa waktu lalu.

"Dan tentunya saat ini Propam Polri sedang melakukan klarifikasi dan penelitian terhadap berkas memori banding," kata Listyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia pun berharap agar masalah pemecatan yang menimpa Ipda Rudy Soik itu bisa mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya.

Adapun Rudy Soik merupakan polisi yang beberapa waktu dipecat oleh Polda NTT, tetapi menimbulkan kontroversi. Namun Rudy Soik masih bisa mengajukan banding atas keputusan pemecatannya tersebut.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) pada beberapa waktu lalu.

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu diketahui sempat beberapa kali mengusut kasus kelangkaan BBM hingga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Rudy Soik sebut informasi sampai ke Kapolda soal dirinya banyak yang tak benar
Baca juga: Polda NTT: Rudy Soik belum jalani lima hukuman pelanggaran etik
Baca juga: Anggota DPR Dapil NTT akan kawal masalah Rudy Soik hingga tuntas
Baca juga: Komisi III DPR: Putusan PTDH Ipda Rudy Soik perlu dievaluasi
Baca juga: Kapolda NTT: Ipda Rudy Soik masih punya waktu banding atas PTDH
Baca juga: PGI minta Kapolri tinjau kembali pemecatan Ipda Rudy Soik