Jakarta (ANTARA) - Psikolog klinis anak dan remaja dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia Vera Itabiliana Hadiwidjojo menyarankan para orang tua untuk mengatur jadwal anak bermain menggunakan gawai guna meminimalkan risiko anak terpapar konten terkait judi online serta konten negatif lain.

Paparan konten negatif seperti konten promosi judi online bisa mendorong anak-anak yang belum memahami konsekuensi jangka panjang dari tindakan mereka untuk mencoba ikut main, meningkatkan risiko mereka terlibat dalam praktik perjudian via daring dan menjadi kecanduan.

"Kasus judi online pada anak sangat memprihatinkan. Dampak kecanduan itu saja sudah yang paling parah karena akan berpengaruh ke aspek lainnya," kata Vera saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Anak yang sudah terjerat judi online, menurut dia, akan lebih fokus mencari cara agar bisa terus ikut main judi dan mungkin mengambil jalan pintas untuk mendapatkan apa yang diinginkan.

Oleh karena itu, Vera mengatakan, para orang tua sebaiknya lebih ketat dalam mengatur waktu anak menggunakan gawai serta mengupayakan anak hanya bisa mengakses konten-konten yang sesuai dengan umur mereka.

"Hati-hati dengan judi online yang dikemas seperti games, karena anak-anak belum paham membedakan mana yang betul-betul permainan anak dan mana yang ada unsur judinya," kata dia.

Baca juga: Dinas PPAPP DKI tangani kasus judi online yang melibatkan anak

Baca juga: PPATK: Sekitar 190 ribu anak usia 17-19 tahun terlibat judi online


Vera mengemukakan pentingnya pelaksanaan program edukasi pencegahan judi online yang menyasar keluarga dan orang tua.

Menurut dia, program edukasi pencegahan judi online bagi keluarga bisa dijalankan di sela kegiatan posyandu, yang umumnya rutin dilaksanakan setiap bulan dan dihadiri oleh para orang tua.

Selain itu, Vera mengatakan, pemerintah sebaiknya menyiapkan pelayanan rehabilitasi bagi anak-anak yang sudah terlanjur terlibat judi online.

Dia juga mengatakan bahwa pemerintah harus memastikan situs-situs yang ketahuan menyediakan layanan dan atau mempromosikan judi online langsung diblokir supaya tidak bisa lagi diakses dari Indonesia.

​​​​​Baca juga: KPPPA godok RPP untuk lindungi anak dari judi online

Baca juga: Langkah Kemenkominfo lindungi anak dari judi online