Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan bahwa setiap institusi pemerintah dan badan usaha perlu menerapkan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).


“Setiap institusi pemerintah dan badan usaha perlu menerapkan MRPN agar faktor-faktor yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan pembangunan nasional dapat segera dimitigasi, dan permasalahan pembangunan lintas sektoral yang ada selama ini dapat segera diatasi. Diperlukan kesepahaman dan kolaborasi antar instansi serta peningkatan kapasitas sumber daya, agar penyelenggaraan MRPN lintas sektor dapat berjalan secara efektif,” ujarnya di Denpasar, Bali, sebagaimana dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin.

MRPN merupakan salah satu upaya pengendalian dan evaluasi dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Ateh mengatakan, pembangunan nasional belum mencapai hasil seperti yang diharapkan. Hal ini disebabkan risiko yang terkait dengan pembangunan nasional belum dikelola dengan baik.

Terlebih lagi, pembangunan nasional bersifat lintas sektoral, sehingga isu-isu yang ditemukan tak dapat diselesaikan sendirian oleh institusi tertentu.

“Kita semua tahu bahwa masih banyak pembangunan nasional yang kita lakukan belum mencapai hasil atau manfaat yang kita harapkan. Salah satunya adalah karena selama ini memang kita tidak pernah me-manage risiko daripada pelaksanaan pembangunan nasional,” kata dia.

Untuk mempercepat implementasi tujuan tersebut, BPKP bersama dengan Asian Development Bank (ADB) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyelenggarakan kegiatan dengan tema “Accelerating National Development, Risk Management Implementation Forum 2024”.

Kegiatan ini diikuti para pengambil kebijakan, praktisi, dan akademisi dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha dengan pelatihan praktik pelaksanaan MRPN lintas sektoral di Denpasar, Bali, selama 11-15 November 2024.

Inisiasi BPKP atas kegiatan ini merupakan bentuk implementasi fungsi badan tersebut sebagai Pengawas Intern Lintas Sektor seperti diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 39 tahun 2023 tentang MRPN. Perpres itu memuat penjelasan tentang tanggung jawab BPKP dalam melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN organisasi dan MRPN lintas sektor.

“Semua program-program dari Pak Prabowo, Pak Presiden, mesti ada gambarannya sekarang. Kita berkumpul di sini untuk melihat bagaimana kita sharing risk bersama. Pengabaian dari satu instansi yang tidak melaksanakan, tidak me-manage risiko, akibatnya pasti tidak akan mencapai manfaat,” ungkap Ateh.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turut menekankan urgensi pelaksanaan MPRN di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.

Pihaknya disebut akan melakukan pembangunan infrastruktur yang konsisten dan terukur dengan menekankan pentingnya perencanaan, tata kelola (good governance), penerapan kebijakan, dan penyiapan peraturan pelaksanaan MRPN. Mulai dari tataran strategis hingga operasional.

AHY menyatakan dukungan penyelenggaraan kegiatan ini sebagai salah satu fondasi untuk mewujudkan sasaran pembangunan nasional.

“Semoga dari tempat ini kembali ke tempat masing-masing dengan semangat baru untuk mewujudkan pembangunan nasional, khususnya infrastruktur, yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan karena di-backup oleh sistem dan manajemen risiko yang prudent, yang kredibel,” ucap Ateh.

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Akhsanul Khaq juga menegaskan keharusan adanya konsistensi penerapan MRPN dan komitmen pimpinan pada setiap entitas, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha.

Efektifitas penerapan manajemen risiko yang baik akan dimulai dengan pembangunan komitmen pimpinan.