Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat (KPU Jakpus) menjamin fasilitas dan layanan kesehatan tersedia bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) selama bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024. "Sama seperti di pemilu kemarin, kita juga atensi terhadap itu dan alhamdulillah sudah disediakan juga pos anggaran ketika memang ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap petugas KPPS selama bertugas," kata Ketua KPU Jakarta Pusat Efniadiansyah saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Efni menyebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat terkait akses layanan cek kesehatan bagi petugas KPPS melalui seluruh puskesmas.

Rumah sakit dan puskesmas setempat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga siap memberikan pelayanan kesehatan jika ada petugas KPPS yang sakit atau kecelakaan.


"Fasilitas dalam artian ini, kalau memang ada terjadi hal-hal seperti kecelakaan pada saat pemilihan atau penghitungan nanti atau terjadi drop sakit masuk rumah sakit, nah itu Insyaallah benar-benar sudah siap, ditanggung, dijamin," ujar Efni.

Baca juga: Sepuluh ribu lebih anggota KPPS Jakpus siap bertugas di pilkada
Lalu, jika petugas KPPS jatuh sakit atau mengalami kecelakaan saat tengah bertugas, maka KPU Jakarta Pusat menjamin biaya pengobatan.

"Seperti pemilu kemarin ada yang sakit dirawat inap dua hari itu sekitar Rp8 juta kita 'cover' (tanggung), terus yang meninggal kita berikan santunan Rp46 juta. Sejauh ini semuanya masih sama, intinya kita bayar pengobatannya," ucap Efni.

Sebelum dilantik dan bertugas, kata Efni, kesiapan aspek kesehatan seluruh anggota KPPS sudah dipastikan memadai sejak proses rekrutmen.


KPU Jakarta Pusat juga memperhatikan riwayat kesehatan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam perekrutan anggota KPPS.

"Saat rekrutmen salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh peserta yakni lulus kesehatan, memberikan surat sehat. Kita juga melakukan pemeriksaan kesehatan terutama untuk penyakit yang mungkin kormorbid, yang tidak bisa beraktivitas atau kelelahan. Jadi, kita memang betul-betul atensi," jelas Efni

Baca juga: KPU Jakpus berdayakan penyandang disabilitas jadi KPPS Pilkada

Menurut Efni, layanan dan fasilitas kesehatan yang disediakan juga lebih mudah karena jumlah petugas KPPS di Pilkada Jakarta 2024 ini tidak sebanyak saat Pemilu Februari lalu.

Sehingga upaya preventif yang dilakukan KPU Jakarta Pusat lebih mudah untuk mencegah agar tragedi meninggalnya 800 lebih anggota KPPS pada Pemilu 2019 tidak terulang lagi.
Sebanyak 10.794 anggota KPPS di Jakpus siap bertugas saat pencoblosan pada Pilkada Jakarta 2024.


Mereka dilantik pada Kamis (7/11), setelah melewati proses seleksi terbuka pada 17 September-5 Oktober 2024 dan metode penunjukan untuk memenuhi kebutuhan petugas KPPS.

Adapun gaji untuk KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Baca juga: Bimtek KPPS untuk cegah pemungutan suara ulang di Pilkada

Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024 Rp900.000 per orang per bulan, lalu anggota KPPS Rp850.000 dan petugas pengamanan TPS atau Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Rp650.000.
Besaran gaji tersebut sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.