Kriminal sepekan, judi "online"di Komdigi hingga vonis pembunuh Dante
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membawa tersangka kasus judi online di Terminal 2F Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/11/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang tersangka dari Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan inisial MN yang berperan menyetorkan list web dan uang, sedangkan DM memiliki peran menampung uang hasil perjudian. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Kemudian, pembunuh dari anak artis Tamara Tyasmara, Dante, divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berikut rangkuman beritanya, tampaknya masih layak untuk dibaca kembali guna menemani pagi Anda.
1. Polisi sita Rp73,7 miliar pada kasus judol yang libatkan oknum Komdigi
Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti sejumlah uang dengan total Rp73,7 miliar pada kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca selengkapnya di sini
2. Kepolisian tindaklanjuti WNI yang jadi bandar judol di Kamboja
Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi bandar judi dalam jaringan (online/judol) di Kamboja.
Baca selengkapnya di sini
3. Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan Dante divonis 20 tahun penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Yudha Arfandi karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra artis Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Baca selengkapnya di sini
4. Kerusuhan truk di PIK 2, warga diimbau kembalikan barang jarahan
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau kepada warga yang melakukan penjarahan saat kerusuhan dan penghadangan kendaraan truk tambang pembangunan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kosambi (PSN-PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten untuk mengembalikan barang-barang tersebut.
Baca selengkapnya di sini
5. Kasus mayat tanpa kepala, Polisi: Korban sempat dicekik 20 menit
Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10) sempat mencekik korbannya itu selama 20 menit.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024