"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lain adalah mubah," ujar Pengasuh Ponpes Buntet Cirebon Aris Ni'matullah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Menag segera bertemu MUI bahas status haram Nilai Manfaat haji
Mudzakarah Perhajian Indonesia yang digelar di Bandung berlangsung pada 7-9 November 2024. Forum tersebut diikuti sejumlah ahli fikih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji. Giat ini juga diikuti oleh para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.Baca juga: Menag segera bertemu MUI bahas status haram Nilai Manfaat haji
Ada tiga isu utama yang dibahas, yaitu hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lain.
Kemudian, skema tanazul (meninggalkan) mabit di tenda Mina, serta hukum menyembelih dan mendistribusikan hewan Dam di luar tanah haram.
Hasil Mudzakarah, utamanya soal Nilai Manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ini sebagai respons dari Ijtima Komisi Fatwa MUI.
Hasil Ijtima' Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima' Ulama/VIII/2024 mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain
Hasil Mudzakarah, utamanya soal Nilai Manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ini sebagai respons dari Ijtima Komisi Fatwa MUI.
Hasil Ijtima' Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima' Ulama/VIII/2024 mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain
Menurut KH Aris Ni’matullah, penentuan persentase besaran pemanfaatan hasil investasi setoran awal BPIH itu, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jamaah calon haji masa tunggu (waiting list) maupun jamaah calon haji yang berangkat pada tahun berjalan.
Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR: Revisi UU Haji perlu dikebut
"Presentasi pemanfaatan juga harus memastikan keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jamaah calon haji daftar tunggu dan keringanan jamaah calon haji yang akan berangkat pada tahun berjalan," kata dia.Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR: Revisi UU Haji perlu dikebut
"Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skala prioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur," kata dia menambahkan.
Terkait Tanazul di Mina, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan bahwa untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi jamaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jamaah, diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.
"Jamaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas yang mengurus jamaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan Dam," kata KH Aris Ni’matullah.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut akan membawa hasil Mudzakarah Perhajian ini ke MUI untuk dibahas lebih lanjut.
Baca juga: Badan Penyelenggara Haji pastikan siap bersinergi soal perhajian
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut akan membawa hasil Mudzakarah Perhajian ini ke MUI untuk dibahas lebih lanjut.
Baca juga: Badan Penyelenggara Haji pastikan siap bersinergi soal perhajian