Batu, Malang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa Jawa Tengah menjadi titik rawan Pilkada Serentak 2024 karena terjadinya persaingan yang ketat antara pasangan calon kepala daerah.

"Sebagaimana rapat koordinasi terakhir kemarin, misalnya ada kerawanan yang berkaitan dengan persaingan kandidat yang sangat ketat. Misalnya, Jawa Tengah dianggap meriah," kata Afifuddin saat ditemui awak media di kawasan Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu.

Pilkada Jawa Tengah diikuti dua pasangan calon kepala daerah, yakni nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Tidak hanya di Jawa Tengah, Afifuddin mengatakan wilayah Papua juga menjadi titik rawan pilkada dari sisi keamanannya.

"Kemudian ada kerawanan dari sisi teritori dan juga kelaziman keamanan, misalnya di daerah Papua, apalagi daerah otonomi baru kan Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Induk, Papua Barat daya, Papua Barat serta Papua Pegunungan," ujarnya.

Baca juga: KPU cross check kondisi daerah rawan konflik

Afifuddin menjelaskan pemetaan wilayah rawan itu merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan Pilkada Serentak 2024.

Selain itu, KPU juga sangat intens melakukan koordinasi dengan aparat TNI dan Polri untuk keberlangsungan pilkada yang aman, termasuk urusan distribusi logistik ke berbagai daerah.

"Ya, kami sudah mengatensi daerah-daerah yang diidentifikasi rawan konflik, daerah yang diidentifikasi rawan terjadinya apalah ya, kerusuhan dan seterusnya, terutama dengan pihak kepolisian, pihak keamanan," kata Afifuddin.

Baca juga: Komisi Informasi: Jatim salah satu daerah rawan saat Pilkada 2024
Baca juga: Kapolda Papua minta pemda usulkan pemindahan TPS rawan KKB


Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.