Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Ahmad Yani menyatakn akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang dinilainya banyak terjadi kecurangan.

"Langkah hukum jelas kita ke MK, MK kan instrumen yang tersedia. Kita complain masalah dari mulai tahapan-tahapan pilpres," kata Yani di Rumah Polonia, Jakarta, Rabu petang.

Yani mengatakan waktu pengajuan gugatan melalui MK terbatas maksimal tiga hari pascapengumuman rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU Pusat. Jika melebihi waktu itu maka pengajuan gugatan tidak lagi berlegitimasi.

"Intinya sekarang kita segera tempuh langkah hukum dulu ke MK. Sekarang tim sedang mencari (temuan lain), kalau benar penyelenggara Pemilu ada yang bermain kan ada DKPP. Pokoknya kita ingin diklarifikasi ini semua," kata dia.

Di sisi lain, kata Yani, pihaknya juga akan menempuh langkah politik melalui Komisi II DPR RI, yakni melalui rapat dengar pendapat bersama KPU RI untuk mendapatkan penjelasan terkait proses Pilpres.

"KPU kan mitra Komisi II DPR. Mungkin nanti akan dilakukan RDP (rapat dengar pendapat)," ucap Yani.

Kemarin KPU menetapkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.