Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa perpanjangan visa pada saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) kini memerlukan verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) selama berada di Indonesia.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Felucia Sengky Ratna menjelaskan, meski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring, yakni melalui laman web evisa.imigrasi.go.id.

“Pengajuan perpanjangan VoA dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik maupun berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara,” kata Sengky dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia melanjutkan, setelah permohonan perpanjangan VoA masuk ke dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan.

Sementara itu, bagi WNA pemegang visa kunjungan dengan masa berlaku 60 hari yang ingin mengajukan perpanjangan visa, perlu dijamin atau disponsori oleh warga negara Indonesia (WNI).

“Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya dia akan tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau ia akan tinggal kurang dari 60 hari maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” terang Sengky.

Ketentuan terkait verifikasi kantor imigrasi dalam perpanjangan VoA dan visa kunjungan diatur dalam Pasal 97 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Pasal tersebut juga mengatur bahwa WNA tidak akan dinyatakan lewah tinggal (over stay), jika pengajuan dan pembayaran perpanjangan VoA atau visa kunjungan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.

Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Lebih lanjut, Sengky menjelaskan, untuk mengajukan perpanjangan VoA maupun visa kunjungan melalui evisa.imigrasi.go.id, klik tombol “Extend My Visa” pada halaman beranda. Masukkan nomor paspor, asal negara dan tanggal lahir.

Apabila data sudah benar, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir perpanjangan visa. Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran menggunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa atau Mastercard.

Bagi WNA yang mendapatkan VoA di konter imigrasi bandara dan ingin mengajukan perpanjangan secara daring, klik menu “Services” yang ada di sisi atas sebelah kanan laman web e-visa. Kemudian pada nomor 2, klik tombol “Find Existing Stay Permit”.

Lalu, isikan nomor paspor, kewarganegaraan, dan tanggal lahir WNA. Informasi VoA WNA akan muncul dan dapat digunakan untuk mengajukan perpanjangan VoA.

“Ditjen Imigrasi memberlakukan layanan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat, termasuk WNA. Kemudahan layanan ini tentunya perlu diseimbangkan juga dengan prosedur yang memfilter agar WNA yang berada di Indonesia tinggal sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Sengky.

Baca juga: Rincian biaya urus visa untuk masuk ke Indonesia
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali pertahankan konter manual dukung autogate