"Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik," kata anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Dinyatakan, penetapan tersangka ini telah dilakukan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 undang-undang KPK termasuk juga dalam putusan MK.
"Termasuk 'handphone' dan hasil dari penyadapan yang memang ada menyebutkan keterlibatan dari si pemohon," jelasnya.
Baca juga: KPK pastikan Sahbirin Noor tidak akan jadi Harun Masiku jilid II
Terkait dengan keterangan permohonan praperadilan Sahbirin, dia mengatakan harusnya tidak bisa diajukan karena yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya.
Dikatakan, sang klien belum pernah diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka.
Baca juga: KPK terbitkan surat penangkapan terhadap Sahbirin Noor
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10), terkait kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Baca juga: KPK sebut Sahbirin Noor masih berada di Indonesia