Pengamat: UN merupakan bentuk ketaatan dalam menjalankan amanat UU
8 November 2024 19:48 WIB
Ilustrasi: Suasana ujian Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di SD Negeri 1 Gunungsari, Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (4/11/2024. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat pendidikan Doni Koesoema menyebutkan pengembalian sistem Ujian Nasional (UN) yang saat ini sedang dikaji oleh Kementerian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merupakan bentuk upaya menjalankan undang-undang.
“Ujian Nasional di masa lalu merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 58 ayat 2, yang mengatakan bahwa peserta didik dan satuan pendidikan itu perlu dievaluasi sejauh mana sudah mencapai standar nasional pendidikan,” kata Doni Koesoema saat dihubungi ANTARA pada Jumat.
Pada dasarnya pelaksanaan kegiatan UN yang masih dalam pembahasan untuk dilaksanakan kembali ini, sebuah upaya untuk mengukur ketercapaian standar nasional pendidikan yang ada di Indonesia.
Dia melanjutkan dengan dikembalikannya sistem ini para guru juga tidak perlu repot-repot lagi atau gelisah dalam menjalani kegiatan tersebut. Karena, menurut dia, semua soal yang diujikan berdasarkan hasil pembelajaran yang sudah ada.
Baca juga: Pakar UNY sebut penerapan kembali UN harus dikemas dengan format baru
“Jadi evaluasi itu menguji apa yang dipelajari. Tidak mungkin menguji apa yang tidak dipelajari, sehingga sebenarnya tidak ada masalah seperti biasanya,” ujar dia.
Dampak yang positif juga bakal terjadi jika UN ini, kata dia, benar-benar direalisasikan kembali. Murid-murid sekolah menjadi lebih fokus dalam menyimak seluruh mata pelajaran yang diberikan oleh para guru-guru.
Pada dasarnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan wacana pengembalian pelaksanaan UN di tingkat sekolah dasar dan menengah masih dalam tahap pengkajian hingga menjelang awal tahun ajaran.
Baca juga: Pengamat: Penerapan kembali UN jangan bawa sistem lama
Mu'ti menerangkan pihaknya tidak mungkin melakukan perubahan di tengah tahun ajaran yang sedang berjalan, sehingga ia meminta masyarakat untuk sabar menunggu hingga menjelang awal tahun ajaran.
Sementara itu Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa berada dalam posisi terbuka atau memberikan kesempatan untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana pemerintahan saat ini untuk kembali menerapkan UN.
Menurut Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian rencana tersebut memang perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menjadi hal yang justru ditakuti oleh para siswa, baik di tingkat sekolah dasar, menengah pertama, maupun sekolah menengah atas.
Baca juga: Pengamat: Ujian Nasional untuk pemetaan pendidikan di Indonesia
“Ujian Nasional di masa lalu merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 58 ayat 2, yang mengatakan bahwa peserta didik dan satuan pendidikan itu perlu dievaluasi sejauh mana sudah mencapai standar nasional pendidikan,” kata Doni Koesoema saat dihubungi ANTARA pada Jumat.
Pada dasarnya pelaksanaan kegiatan UN yang masih dalam pembahasan untuk dilaksanakan kembali ini, sebuah upaya untuk mengukur ketercapaian standar nasional pendidikan yang ada di Indonesia.
Dia melanjutkan dengan dikembalikannya sistem ini para guru juga tidak perlu repot-repot lagi atau gelisah dalam menjalani kegiatan tersebut. Karena, menurut dia, semua soal yang diujikan berdasarkan hasil pembelajaran yang sudah ada.
Baca juga: Pakar UNY sebut penerapan kembali UN harus dikemas dengan format baru
“Jadi evaluasi itu menguji apa yang dipelajari. Tidak mungkin menguji apa yang tidak dipelajari, sehingga sebenarnya tidak ada masalah seperti biasanya,” ujar dia.
Dampak yang positif juga bakal terjadi jika UN ini, kata dia, benar-benar direalisasikan kembali. Murid-murid sekolah menjadi lebih fokus dalam menyimak seluruh mata pelajaran yang diberikan oleh para guru-guru.
Pada dasarnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan wacana pengembalian pelaksanaan UN di tingkat sekolah dasar dan menengah masih dalam tahap pengkajian hingga menjelang awal tahun ajaran.
Baca juga: Pengamat: Penerapan kembali UN jangan bawa sistem lama
Mu'ti menerangkan pihaknya tidak mungkin melakukan perubahan di tengah tahun ajaran yang sedang berjalan, sehingga ia meminta masyarakat untuk sabar menunggu hingga menjelang awal tahun ajaran.
Sementara itu Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa berada dalam posisi terbuka atau memberikan kesempatan untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana pemerintahan saat ini untuk kembali menerapkan UN.
Menurut Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian rencana tersebut memang perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menjadi hal yang justru ditakuti oleh para siswa, baik di tingkat sekolah dasar, menengah pertama, maupun sekolah menengah atas.
Baca juga: Pengamat: Ujian Nasional untuk pemetaan pendidikan di Indonesia
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Tags: