"Kita memiliki tujuan yang sama bahwa Pilkada Jakarta harus dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji di sela pelatihan saksi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada 8-9 November 2024, di Jakarta Selatan, Jumat.
Tujuan adanya pelatihan ini diharapkan adanya persamaan persepsi antara saksi dari tim pemenangan paslon dan pengawas TPS untuk saling mengawasi penyelenggaraan pilkada.
Dia menyebutkan, salah satu contoh kurangnya pemahaman terkait ketentuan peraturan KPU yang menyebutkan surat suara dinyatakan sah jika ditandatangani oleh Ketua KPPS.
Baca juga: Jaksel siap jaga keamanan dukung kelancaran Pilkada DKI Jakarta
Sementara, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu DKI, Rini Rianti Andriani menambahkan seringkali adanya masalah mengenai surat suara antara sah atau yang tidak sah.
Maka dari itu, lanjut dia, dengan hadirnya para saksi pilkada sebanyak 30 orang dari tim paslon nomor urut 1, 2 dan 3 maka bisa memiliki pengetahuan yang sama serta saling peduli untuk meminimalisir kesalahan.
"Pada saat pemilu kemarin, banyak yang tidak memberikan saksi di TPS. Ini yang menjadi kesulitan bagi kami, karena pasti akan ada masalah," ujar Rini.
Baca juga: Polisi dan Bawaslu jaga gudang logistik untuk cegah kecurangan
Lalu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI, Reki Putera Jaya turut menyampaikan kehadiran saksi pilkada juga bisa membantu mengkritisi kejadian tak sesuai aturan.
"Saksi bisa mengkritisi kalau ada keberatan atau kejadian-kejadian khusus yang tidak sesuai dengan aturan lain seperti pengisian formulir C hasil pleno," kata Reki.
Kini, tambahnya, tinggal menghitung hari pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota yang akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.
Baca juga: KPU DKI data petugas KPPS yang bertugas di pilkada 103.000 orang