Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengusulkan agar mendirikan kantor perwakilan lembaganya dapat diatur dalam omnibus law politik.

“Bukan untuk apa-apa, tetapi untuk memberi pelayanan pada masyarakat agar gampang menyampaikan pengaduan,” kata Heddy di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat.

Baca juga: DKPP RI: Pembentukan kantor tiap provinsi perlu ubah UU Pemilu

Ia mengatakan usulan tersebut juga mempertimbangkan jumlah perkara yang sedang ditangani, dan percepatan penanganan perkara oleh DKPP RI ke depan.

“Apalagi sekarang, jumlah perkara yang masuk selama setahun ini sampai terakhir sudah mencapai 600, kemarin 500 sekian, sekarang sudah 600 lebih. 600 lebih itu selama 10 bulan. Jadi, sangat besar,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia menjelaskan bahwa hadirnya kantor perwakilan dapat membuat DKPP RI menggelar sidang secara rutin setiap pekan, berbeda dengan saat ini.

“Kalau saya sidang di Papua, itu berangkat dari Minggu malam sampai sana Senin pagi ya. Senin pagi bersidang, itu sampai seminggu berikutnya. Jadi, sampai Jumat, itu baru kelar. Baru pulang lagi ke Jakarta,” katanya.

“Seminggu artinya di Papua. Kenapa harus seminggu? Karena kalau kami bolak-balik menghabiskan biaya,” katanya lagi.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa DPR RI masa kerja 2024-2029 telah memprioritaskan omnibus law politik untuk tuntas dibahas pada 2025.

“Harus tuntas semua pembahasan Undang-Undang Pemilu ya, terutama karena akan digabungkan antara Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Partai Politik,” ujarnya.

Baca juga: DKPP RI: 4 kantor perwakilan direalisasikan pada pemerintahan Prabowo
Baca juga: DKPP RI targetkan sosialisasi masif tentang kelembagaan
Baca juga: DKPP RI: Penyatuan UU Kepemiluan dapat tingkatkan kualitas demokrasi