Pengamat: penolakan Prabowo harusnya dilakukan awal rekapitulasi
22 Juli 2014 23:21 WIB
ilustrasi Warga menunjukkan jarinya seusai memberikan hak pilihnya pada pemilihan presiden 2014 di Tangerang, Banten, Rabu (9/7). Pemilihan presiden 2014 mengusung dua pasang calon presiden dan wakil presiden yaitu Prabowo-Hatta dan Jokowi-Jusuf Kalla. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ed/mes/14) ()
Jakarta (ANTARA News) - Penolakan yang dilakukan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, seharusnya disampaikan saat awal rekapitulasi, kata pengamat hukum dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar.
"Jangan lupa rekap pilpres dilakukan secara berjenjang jadi kalau ada penolakan hasil termasuk temuan pencoblosan beberapa kali maka harusnya ada dalam catatan penolakan saksi ketika rekapitulasi dilakukan," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa.
Zainal mengatakan pidota Prabowo soal penolakan rekapitulasi dan pengunduran diri sebagai calon presiden merupakan hak yang tidak dapat dilarang namun terlihat janggal.
Pasalnya, katanya, Prabowo menyampaikan pidato pada ujung menjelang pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemenang Pilpres 2014.
Zainal mengingatkan kubu Prabowo dapat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan temuan kecurangan pemungutan suara.
"Pak Prabowo sendiri sudah menyebut akan menggunakan jalur hukum," ujarnya.
Beberapa mekanisme jalur hukum yang dapat ditempuh seperti kecurangan netralitas KPU bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bahkan jika salah satu kubu pasangan capres-cawapres menemukan adanya kecurangan pemilu secara terstruktur dan sistematis, katanya, maka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pidana pemilu juga ada proses yang bisa dilakukan," kata Zainal.
Zainal yang juga dosen Fakultas Hukum UGM itu, mengatakan pernyataan Prabowo yang mengundurkan diri dari capres menandakan memberikan kemenangan kepada pasangan Jokowi-JK.
KPU menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014 dengan perolehan 70.997.833 suara atau 53,15 persen dari total suara sah nasional 133.574.277 suara, sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.576.444 suara atau 46,85 persen.
(T014/M029)
"Jangan lupa rekap pilpres dilakukan secara berjenjang jadi kalau ada penolakan hasil termasuk temuan pencoblosan beberapa kali maka harusnya ada dalam catatan penolakan saksi ketika rekapitulasi dilakukan," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa.
Zainal mengatakan pidota Prabowo soal penolakan rekapitulasi dan pengunduran diri sebagai calon presiden merupakan hak yang tidak dapat dilarang namun terlihat janggal.
Pasalnya, katanya, Prabowo menyampaikan pidato pada ujung menjelang pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemenang Pilpres 2014.
Zainal mengingatkan kubu Prabowo dapat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan temuan kecurangan pemungutan suara.
"Pak Prabowo sendiri sudah menyebut akan menggunakan jalur hukum," ujarnya.
Beberapa mekanisme jalur hukum yang dapat ditempuh seperti kecurangan netralitas KPU bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bahkan jika salah satu kubu pasangan capres-cawapres menemukan adanya kecurangan pemilu secara terstruktur dan sistematis, katanya, maka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pidana pemilu juga ada proses yang bisa dilakukan," kata Zainal.
Zainal yang juga dosen Fakultas Hukum UGM itu, mengatakan pernyataan Prabowo yang mengundurkan diri dari capres menandakan memberikan kemenangan kepada pasangan Jokowi-JK.
KPU menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014 dengan perolehan 70.997.833 suara atau 53,15 persen dari total suara sah nasional 133.574.277 suara, sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.576.444 suara atau 46,85 persen.
(T014/M029)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: