Reku nilai regulasi Bappebti perkuat RI jadi pusat kripto Asia
8 November 2024 16:51 WIB
Chief Compliance Officer (CCO) Reku sekaligus Ketua Umum Aspakrindo Robby, Jakarta, Jumat (8/11/2024) (ANTARA/HO-Reku)
Jakarta (ANTARA) - Chief Compliance Officer (CCO) Reku, bursa aset kripto dan saham AS di Indonesia, Robby menilai, pembaharuan regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) lewat Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 memperkuat Indonesia untuk menjadi pusat kripto Asia.
Diketahui, Bappebti melalui Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 telah memperbarui regulasi perdagangan kripto dan membuka peluang investasi bagi investor institusi.
“Kebijakan ini semakin mendekatkan langkah Indonesia menjadi pusat kripto di Asia. Terlebih, Indonesia juga sudah mencetak sejarah sebagai negara pertama di dunia yang mengoperasikan bursa kripto. Selain itu, produk derivatif aset kripto juga sudah disahkan,” kata Robby dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, regulasi ini semakin mendewasakan industri kripto di Indonesia yang merangkul lebih banyak pemangku kepentingan (stakeholders), bukan hanya investor individual namun juga institusi.
Selain itu, ini menunjukkan bahwa aset kripto semakin bersaing dengan instrumen investasi lain yang hadir jauh sebelum aset kripto seperti saham dan obligasi.
Di ranah global, minat institusi bisnis yang mengadopsi aset kripto pun semakin meningkat pada tahun 2024.
Robby menjelaskan, merujuk laporan terbaru dari River, perusahaan fintech Bitcoin, saat ini perusahaan AS mendominasi adopsi kripto yang secara kolektif memegang 683.332 Bitcoin atau mewakili 3,3 persen dari total pasokan Bitcoin pada Agustus 2024 lalu.
“Selain itu, Microstrategy dan Tether turut mendominasi, secara kolektif menguasai 85 persen pembelian Bitcoin pada kuartal pertama tahun ini. Bahkan, River juga memproyeksi akan ada 10 persen perusahaan AS yang mengonversi 1,5 persen dari cadangan kas mereka ke Bitcoin ,” imbuh Robby.
Kendati proporsi kepemilikan Bitcoin di ranah institusi bisnis masih relatif minim, namun tren peningkatan di segmen ini menunjukkan optimisme para pelaku bisnis terhadap aset kripto.
“Artinya, prospek positif untuk mendorong volume di aset kripto sangat terbuka lebar. Ini juga menggambarkan komitmen regulator Indonesia untuk terus up to date dengan perkembangan industri kripto secara global, sehingga bisa memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, menyoal optimisme terhadap keberlanjutan industri kripto, Robby menegaskan pertumbuhan jumlah dan transaksi kripto di global dan Indonesia dapat menjadi acuan (benchmark) atas keberhasilan regulasi ini.
Saat ini, investor kripto di seluruh dunia mencapai 560 juta orang, sementara di Indonesia sudah menyentuh 21,28 juta orang.
Ia menilai, angka ini terus tumbuh di setiap bulannya hingga melebihi jumlah investor pasar modal, yang menandakan besarnya minat masyarakat global dan nasional terhadap aset kripto.
Hal tersebut juga dapat dijadikan salah satu aspek bagi perusahaan untuk mengadopsi aset kripto dengan adanya permintaan (demand) yang tinggi terhadap aset digital ini.
Oleh karena itu, Robby optimistis dengan kebijakan Bappebti yang juga telah mengatur jelas terkait Know Your Transaction (KYT) dan Anti-Money Laundering (AML) akan menarik minat institusi di Indonesia untuk mengadopsi kripto.
“Mudah-mudahan langkah ini merupakan gerbang menuju berbagai inovasi-inovasi lain di industri kripto di Indonesia. Ke depannya, Reku siap mendukung regulator dalam mengembangkan produk dan layanan lain yang bisa semakin mendorong ketertarikan serta kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto, sebab di skala institusi pun sudah dapat memiliki akses ke aset kripto,” jelas Robby.
Baca juga: Reku sediakan 600 saham AS untuk masyarakat berinvestasi
Baca juga: Investor kripto tembus 20,24 juta, Reku: ETF Bitcoin dorong industri
Baca juga: Analis: Investor kripto bersikap "wait and see" pertemuan The Fed
Diketahui, Bappebti melalui Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 telah memperbarui regulasi perdagangan kripto dan membuka peluang investasi bagi investor institusi.
“Kebijakan ini semakin mendekatkan langkah Indonesia menjadi pusat kripto di Asia. Terlebih, Indonesia juga sudah mencetak sejarah sebagai negara pertama di dunia yang mengoperasikan bursa kripto. Selain itu, produk derivatif aset kripto juga sudah disahkan,” kata Robby dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, regulasi ini semakin mendewasakan industri kripto di Indonesia yang merangkul lebih banyak pemangku kepentingan (stakeholders), bukan hanya investor individual namun juga institusi.
Selain itu, ini menunjukkan bahwa aset kripto semakin bersaing dengan instrumen investasi lain yang hadir jauh sebelum aset kripto seperti saham dan obligasi.
Di ranah global, minat institusi bisnis yang mengadopsi aset kripto pun semakin meningkat pada tahun 2024.
Robby menjelaskan, merujuk laporan terbaru dari River, perusahaan fintech Bitcoin, saat ini perusahaan AS mendominasi adopsi kripto yang secara kolektif memegang 683.332 Bitcoin atau mewakili 3,3 persen dari total pasokan Bitcoin pada Agustus 2024 lalu.
“Selain itu, Microstrategy dan Tether turut mendominasi, secara kolektif menguasai 85 persen pembelian Bitcoin pada kuartal pertama tahun ini. Bahkan, River juga memproyeksi akan ada 10 persen perusahaan AS yang mengonversi 1,5 persen dari cadangan kas mereka ke Bitcoin ,” imbuh Robby.
Kendati proporsi kepemilikan Bitcoin di ranah institusi bisnis masih relatif minim, namun tren peningkatan di segmen ini menunjukkan optimisme para pelaku bisnis terhadap aset kripto.
“Artinya, prospek positif untuk mendorong volume di aset kripto sangat terbuka lebar. Ini juga menggambarkan komitmen regulator Indonesia untuk terus up to date dengan perkembangan industri kripto secara global, sehingga bisa memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, menyoal optimisme terhadap keberlanjutan industri kripto, Robby menegaskan pertumbuhan jumlah dan transaksi kripto di global dan Indonesia dapat menjadi acuan (benchmark) atas keberhasilan regulasi ini.
Saat ini, investor kripto di seluruh dunia mencapai 560 juta orang, sementara di Indonesia sudah menyentuh 21,28 juta orang.
Ia menilai, angka ini terus tumbuh di setiap bulannya hingga melebihi jumlah investor pasar modal, yang menandakan besarnya minat masyarakat global dan nasional terhadap aset kripto.
Hal tersebut juga dapat dijadikan salah satu aspek bagi perusahaan untuk mengadopsi aset kripto dengan adanya permintaan (demand) yang tinggi terhadap aset digital ini.
Oleh karena itu, Robby optimistis dengan kebijakan Bappebti yang juga telah mengatur jelas terkait Know Your Transaction (KYT) dan Anti-Money Laundering (AML) akan menarik minat institusi di Indonesia untuk mengadopsi kripto.
“Mudah-mudahan langkah ini merupakan gerbang menuju berbagai inovasi-inovasi lain di industri kripto di Indonesia. Ke depannya, Reku siap mendukung regulator dalam mengembangkan produk dan layanan lain yang bisa semakin mendorong ketertarikan serta kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto, sebab di skala institusi pun sudah dapat memiliki akses ke aset kripto,” jelas Robby.
Baca juga: Reku sediakan 600 saham AS untuk masyarakat berinvestasi
Baca juga: Investor kripto tembus 20,24 juta, Reku: ETF Bitcoin dorong industri
Baca juga: Analis: Investor kripto bersikap "wait and see" pertemuan The Fed
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: