Jakarta (ANTARA News) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan mulai Kamis (24/7) atau empat hari menjelang Idul Fitri 1435 Hijriyah (H-4), kendaraan barang dilarang melintas di jalan ibukota.
"Sama saja seperti tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini sejalan dengan larangan di tingkat nasional. Tujuannya, yakni mengurangi kepadatan kendaraan serta meminimalisir kecelakaan," kata Kepala Dishub DKI Muhammad Akbar di Jakarta, Selasa.
Menurut pria yang akrab disapa Akbar itu, kebijakan tersebut berlaku selama tujuh hari, yaitu dari H-4 hingga H+1 Lebaran. Kendaraan barang baru diizinkan melintas pada H+2 Lebaran.
"Sesuai aturan yang telah ditentukan dalam kebijakan tersebut, angkutan barang tidak diperkenankan melintasi seluruh ruas jalan raya di ibu kota, baik jalan arteri maupun jalan protokol," ujar Akbar.
Akan tetapi, dia menuturkan masih terdapat pengecualian, yakni bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas (BBM dan BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni dan barang antaran pos.
"Kalau kendaraan pembawa barang-barang kebutuhan tersebut dilarang melintas, dikhawatirkan menimbulkan kelangkaan pangan. Akibatnya, terjadi kenaikan harga dan terganggunya stabilitas ekonomi di Jakarta," tutur Akbar.
Dia mengungkapkan kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada para pengusaha, sehingga diharapkan mobilisasi barang-barang dapat dilakukan sejak jauh hari sebelumnya.
Sementara itu, dia menambahkan untuk pengangkutan barang ekspor dan impor
dengan kontainer yang menuju dari dan ke pelabuhan atau sebaliknya juga tidak diizinkan beroperasi.
Kecuali, sambung dia, kendaraan tersebut telah mendapat persetujuan tertulis atau dispensasi dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kebijakan ini berlaku selama 24 jam. Kebijakan ini tidak hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia karena merupakan keputusan Kementerian Perhubungan," tambah Akbar.
Apabila diketahui ada kendaraan yang melanggar aturan itu, tambah dia, maka
akan dikenai sanksi tilang. Pihaknya pun turut bekerja sama dengan kepolisian dalam pengawasan pemberlakuan kebijakan tersebut.
Kendaraan barang dilarang lintasi ibukota H-4
22 Juli 2014 18:44 WIB
Truk angkutan barang. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014
Tags: