Tehran (ANTARA) - Gerakan perjuangan Palestina, Hamas, menganggap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Zionis Israel, Knesset, soal hukuman penjara bagi anak-anak menambah bukti bahwa betapa rasis perilaku rezim Israel.

"Disahkannya undang-undang di Knesset yang mengizinkan pengadilan dan pemenjaraan anak-anak di bawah usia 14 tahun adalah pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan perjanjian internasional," kata gerakan itu.

Menurut kantor berita Sama pada Jumat, Hamas juga menyatakan persetujuan undang-undang tentang deportasi keluarga Palestina -- atas dalih operasi kesyahidan salah satu anggota keluarga -- semakin menunjukkan perilaku rasis rezim itu.

UU baru itu, kata Hamas,merupakan pelanggaran terhadap perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai hak-hak anak serta langkah kriminal oleh para penjajah fasis terhadap seluruh bangsa Palestina.

Hamas mendesak komunitas internasional, PBB, dan semua lembaga internasional yang bergerak di bidang hak-hak anak harus menentang undang-undang itu.

Mereka juga didesak untuk mengambil langkah-langkah serius serta memberikan tekanan terhadap penjajah atas perilaku mereka yang tidak manusiawi.


Sumber: IRNA-OANA

Baca juga: Palestina ungkap laporan kondisi buruk tahanan Gaza di penjara Israel

Baca juga: AS selidiki militer Israel atas pelanggaran HAM pada tahanan Palestina



Korban Palestina tewas akibat serangan Israel melebihi 43.000 jiwa