Buntok, Kalteng (ANTARA News) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, telah menetapkan kadar Zakat Fitrah 1435 Hijriyah.

"Untuk kadar Zakat Fitrah beras ditetapkan dengan timbangan yaitu 2,5Kg/jiwa atau dengan takaran 3, 1/3 liter/jiwa," kata Kasi Bimas Islam, Kemenag Barsel, Nurdin, S. Ag, di Buntok, Senin.

Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat unsur Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, PC Muhammadiyah dan sejumlah tokoh masyarakat Barsel pada hari Rabu (16/7) lalu.

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut juga ditetapkan, apabila diuangkan, maka kadar Zakat Fitrah untuk kategori beras berkualitas tinggi sebesar Rp 40 ribu/jiwa dan beras berkualitas menengah sebesar Rp35 ribu/jiwa.

"Untuk Zakat Fitrah dengan kategori beras berkualitas rendah ditetapkan sebesar Rp30 ribu dan untuk beras berkualitas paling rendah ditetapkan sebesar Rp25 ribu/jiwanya," jelas Nurdin.

Menurut dia, penetapan patokan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat yang beragama Islam di wilayah setempat dalam membayar Zakat Fitrah.

"Ketetapan tersebut berlaku untuk wilayah kecamatan Dusun Selatan dan untuk lima kecamatan lainnya menyesuaikan harga jual beras tersebut disetiap kecamatan," tambahnya.

Selain itu ia mengatakan, untuk pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh masjid/langgar atau UPZ (unit pengumpulan zakat atau tempat lainnya).

Sedangkan zakat mal atau harta melalui lembaga yang sah seperti badan amil zakat atau UPZ sesuai dengan pasal 38 UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, demikian kata Nurdin.

(KR-BYU/C003)