Baca juga: KPU Jakpus berdayakan penyandang disabilitas jadi KPPS Pilkada
Surat suara khusus untuk disabilitas itu akan ditempatkan di masing-masing TPS satu lembar sesuai kebutuhan.
Baca juga: KPU Jakpus targetkan bimtek KPPS selesai selama tiga hari
Lalu, templat juga dibuat dengan huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih.
"Jadi semacam tiruan tapi nanti untuk pelapis, sehingga saudara-saudara kita yang punya keterbatasan penglihatan itu bisa membaca karena itu ada huruf braille," ucap Efni.
Baca juga: KPU Jakpus selenggarakan bimtek KPPS Pilkada Jakarta
Hal ini sebagai komitmen KPU Jakpus dalam mewujudkan pilkada yang inklusif yaitu penyelenggaraan pilkada yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh warga baik sebagai pemilih, peserta maupun penyelenggara tanpa memandang suku, agama, status sosial, penyandang disabilitas ataupun hal lainnya.
KPU Kota Jakarta Pusat menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2024 sebanyak 813.721 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 1.542.
Dalam penetapan DPT itu terdapat pemilih disabilitas sebanyak 6.806 pemilih. Pemilih disabilitas tersebut masuk dalam kategori disabilitas fisik sebanyak 2.449 pemilih, disabilitas intelektual (400), disabilitas mental (1.097), disabilitas sensorik wicara (2.242), disabilitas sensorik rungu (244), dan disabilitas sensorik netra (374).