Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat (KPU Jakpus) menyediakan surat suara khusus untuk pemilih tunanetra di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
"Alat bantu disabilitas itu sudah masuk di gudang kota beberapa waktu yang lalu dan sudah kita distribusikan ke gudang-gudang kota yang berada di kecamatan. Begitupun nantinya TPS juga kami buat ramah disabilitas," kata Ketua KPU Kota Jakarta Pusat Efniadiansyah saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPU Jakpus berdayakan penyandang disabilitas jadi KPPS Pilkada
Efni menyebut awal November 2024 KPU Jakarta Pusat menerima sebanyak 1.542 lembar surat suara khusus untuk tunanetra di gudang penyimpanan logistik, Jalan Angkasa, Kemayoran.

Surat suara khusus untuk disabilitas itu akan ditempatkan di masing-masing TPS satu lembar sesuai kebutuhan.

"Jumlahnya se-Kota Jakarta Pusat itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada, 1.542 TPS di Jakarta Pusat. Jadi satu TPS, satu alat bantu. Alat bantu tunanetra itu alat bantu coblos nanti," ujar Efni.

Baca juga: KPU Jakpus targetkan bimtek KPPS selesai selama tiga hari
Efni memastikan templat itu akan berbentuk semacam amplop yang bisa memuat surat suara sehingga memudahkan penyandang disabilitas untuk mencoblos.

Lalu, templat juga dibuat dengan huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih.

"Jadi semacam tiruan tapi nanti untuk pelapis, sehingga saudara-saudara kita yang punya keterbatasan penglihatan itu bisa membaca karena itu ada huruf braille," ucap Efni.

KPU Jakarta Pusat juga memberdayakan penyandang disabilitas menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Jakarta 2024.

Baca juga: KPU Jakpus selenggarakan bimtek KPPS Pilkada Jakarta
KPPS dari penyandang disabilitas kategori fisik pada kaki itu dilantik di Kampung Tangguh Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar.

Hal ini sebagai komitmen KPU Jakpus dalam mewujudkan pilkada yang inklusif yaitu penyelenggaraan pilkada yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh warga baik sebagai pemilih, peserta maupun penyelenggara tanpa memandang suku, agama, status sosial, penyandang disabilitas ataupun hal lainnya.

KPU Kota Jakarta Pusat menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2024 sebanyak 813.721 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 1.542.

Dalam penetapan DPT itu terdapat pemilih disabilitas sebanyak 6.806 pemilih. Pemilih disabilitas tersebut masuk dalam kategori disabilitas fisik sebanyak 2.449 pemilih, disabilitas intelektual (400), disabilitas mental (1.097), disabilitas sensorik wicara (2.242), disabilitas sensorik rungu (244), dan disabilitas sensorik netra (374).