Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menerbitkan tujuh regulasi untuk mempercepat penurunan stunting sebagai upaya serius menangani masalah gizi yang dialami anak-anak di wilayahnya. "Saya mengimbau seluruh SKPD/UKPD yang terlibat dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sehingga semua dapat mencegah masalah gizi khususnya stunting," kata Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Ali Murthadho di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan hal itu dalam sosialisasi Produk Hukum Program Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024 di Ruang Gelatik 1 Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel).

Terciptanya tujuh regulasi ini sebagai tujuan untuk penurunan angka stunting atau tengkes di Jakarta Selatan terlaksana dengan baik.

"Saat ini sudah ada tujuh regulasi yang dibuat untuk penurunan stunting, salah satunya berkenaan lokasi fokus (lokus) kelurahan yang akan diintervensi," ujarnya.

Baca juga: Posyandu harus berjalan baik sebagai upaya cegah stunting
Lokus kelurahan yang terpilih dilakukan intervensi di Jakarta Selatan pada 2024 dan 2025 ada 15 kelurahan. Yaitu Lenteng Agung, Srengseng Sawah, Pondok Labu, Cipete Utara, Kramat Pela dan Grogol Selatan.

Selanjutnya Kebayoran Lama Selatan, Bangka, Tegal Parang, Kalibata, Pancoran, Pejaten Barat, Pejaten Timur, Bintaro, Menteng Atas dan Menteng Dalam.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Jakarta Selatan, Khabib Asyngari menjelaskan, peraturan itu dapat digunakan sebagai acuan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi.

Saat ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melakukan Aksi 4 Konvergensi Stunting Tahun 2024 dari delapan aksi konvergensi stunting.

"Aksi 4 terkait penyusunan peraturan terkait stunting berjalan sesuai kebutuhan seiring dengan proses kegiatan aksi konvergensi penurunan stunting yang lain,” ujar Khabib.

Baca juga: Jakpus identifikasi risiko dan penanganan kasus stunting
Adapun tujuh regulasi yang dibuat untuk penurunan stunting, yaitu Keputusan Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0010 Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 tentang Penetapan Kelurahan Lokasi Fokus (Lokus) Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun 2022 dan 2023.

Surat Edaran Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tanggal 30 September 2022 tentang Pembentukan Kelompok Peduli Gizi (KPG) Di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Kemudian, Keputusan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0054 Tahun 2022 tanggal 30 November 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Keputusan Walikota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0056 Tahun 2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Tim Audit Kasus Stunting Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Surat Edaran Wali Kota Nomor e-0008/SE/2023 tentang Gerakan Orang Tua Asuh untuk Balita Stunting di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Surat Edaran Wali Kota Nomor-0017/SEI2023 tentang Optimalisasi Penggerakan Kunjungan Balita ke Posyandu dan Keputusan Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0102 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokus Stunting.