"Selasa (12/11) besok, Single Stock Futures," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI Irvan Susandy saat doorstop di Main Hall BEI, Jakarta, Kamis.
Irvan menjelaskan BEI akan meluncurkan beberapa produk derivatif sebagai upaya untuk meningkatkan transaksi di pasar modal Indonesia.
SSF merupakan perjanjian atau kontrak antara dua belah pihak untuk menjual atau membeli suatu saham di masa depan dengan harga yang telah ditentukan.
Berbeda dengan produk derivatif BEI lainnya yang didasari oleh indeks saham dan Surat Utang Negara (SUN), efek yang mendasari SSF adalah saham.
SSF juga memiliki satuan kontrak yang paling rendah dibandingkan produk derivatif lainnya, sehingga modal yang dibutuhkan investor untuk dapat mulai berinvestasi SSF lebih kecil.
Selain itu, BEI juga akan meluncurkan produk derivatif berupa Put Warrant pada 2024 ini.
Put Warrant pada investasi saham diberikan saat nilainya meningkat ketika saham underlying sedang menurun. Put Warrant memberikan hak kepada investor untuk menjual aset dasar pada harga dan jangka waktu tertentu.
Put Warrant dapat digunakan sebagai sarana lindung nilai dengan mengunci harga jual aset dasar, ketika harga aset turun, investor bisa mendapatkan keuntungan dari perdagangan dan/atau exercise put warrant.
Kemudian, BEI pada tahun depan akan meluncurkan produk derivatif berupa Short Selling.
"Ini lagi proses beberapa Anggota Bursa (AB) untuk jadi AB Short Selling," ujar Irvan.
Short selling merupakan transaksi jual beli saham oleh investor yang tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut, sehingga teknik short selling kerap dilakukan oleh investor dengan profil risiko tinggi.
Mekanisme short selling yaitu seorang investor meminjam saham kepada pihak lain, misalnya broker, setelah itu, saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan.
Baca juga: BEI : Investor bisa beli saham "Big Caps" modal di bawah Rp50 ribu
Baca juga: BEI rilis surat keputusan terkait Spesifikasi Kontrak Berjangka Saham
Baca juga: BEI rilis surat keputusan terkait Spesifikasi Kontrak Berjangka Saham