Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh menyatakan bahwa pelimpahan 152 pengungsi etnis Rohingya dari Aceh Selatan ke Banda Aceh tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat dan pemangku kepentingan terkait di ibu kota provinsi Aceh.

"Kami bersama Sekda Banda Aceh merasa dalam pergerakan ini (pengungsi Rohingya) tidak ada kompromi, kolaborasi, tidak ada MoU, kenapa tiba-tiba masuk ke Banda Aceh," kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi, di Banda Aceh, Kamis.

Sebagai informasi, sebanyak 152 pengungsi Rohingya masih terkatung-katung di depan kantor Kemenkumham Aceh setelah dibawa dari Kabupaten Aceh Selatan menuju Banda Aceh.

Para imigran Rohingya tersebut diangkut menggunakan empat truk masyarakat dan satu mobil patroli Satpol PP dan WH Aceh Selatan.

Mereka diberangkatkan dari Alun-alun Kota Tapak Tuan Aceh Selatan sekitar pukul Rabu malam (6/11) sekitar pukul 23.30 WIB, dan tiba di kantor Kemenkumham Aceh pukul 09.40 WIB.

Hingga saat ini para pengungsi tersebut masih berada dalam truk depan kantor Kemenkumham Aceh, dan belum ada kepastian tempat penempatan sementara imigran tersebut.

Kompol Yusuf mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum dapat mengambil keputusan karena masih dalam proses koordinasi antara Pemerintah Banda Aceh, Kemenkumham dan TNI terkait tindak lanjutnya.

"Masyarakat Banda Aceh juga menolak, karena tidak ada koordinasi antar pimpinan. Karena itu nanti kita sepakati apakah pengungsi ini kita kembalikan ke lokasi semula, ini masih menunggu arahan pimpinan," ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa sementara ini para pengungsi Rohingya tersebut belum diizinkan turun dari mobil truk, demi kemudahan proses koordinasi.

"Kita sepakati mereka (pengungsi Rohingya) tidak kita turunkan, tetap di atas truk, supaya mudah koordinasi," demikian Kompol Yusuf Hariadi.

Untuk diketahui, 152 imigran Rohingya itu sebelumnya dievakuasi dari kapal motor yang mereka tumpangi ke Pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan pada Kamis (24/10).

Setelah sempat terombang-ambing di laut hampir sepakan, akhirnya mereka diizinkan untuk dievakuasi dan ditampung di terminal Type C labuhan haji selama 13 hari.

Kemudian, masyarakat memindahkan mereka ke lapangan Alun-alun Tapaktuan. Setelah itu, pengungsi dibawa ke Banda Aceh, dan sejauh ini belum ada titik pasti penempatan sementara.