Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu mengatur soal penguatan pengawasan dalam sistem peradilan pidana.

"Banyak pelanggaran mulai terjadi, saya harus kasih catatan misalnya beberapa bulan yang lalu, Komisi III cukup marah, ya, dengan meninggalnya tahanan di Palu," ujar Erasmus pada rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut dia, meninggalnya seorang tahanan di Palu, Sulawesi Tengah, menunjukkan perlunya pemerintah mengatur penguatan pengawasan dalam sistem peradilan pidana.

Dikutip dari Audit KUHAP oleh ICJR, praktik penahanan yang kerap dilakukan di kantor-kantor kepolisian minim pengawasan sehingga sangat rentan terjadi penyalahgunaan wewenang.

Akibatnya temuan-temuan praktik penyiksaan dalam proses penyidikan terhadap tersangka untuk mengejar pengakuan maupun motif lainnya yang dilakukan oleh oknum penyidik masih terus terjadi.

"Yang kedua, (KUHAP) harus memperkuat due process of law (proses hukum yang adil)," katanya.

Baca juga: Komisi III serahkan rancangan KUHAP ke Baleg untuk Prolegnas 2025

Poin tersebut meliputi mekanisme praduga tak bersalah, mekanisme memastikan orang yang bersalah dilakukan dengan kehati-hatian (prudence), serta dilakukan dengan sistem yang betul-betul tepat.

"Kami tidak ingin aparat penegak hukum berpihak. Kami ingin penegak hukum profesional, kami tidak ingin penegak hukum tebang pilih," ucapnya.

Poin-poin lainnya yang menurut ICJR harus menuai perhatian dalam penyusunan KUHAP, yakni alternatif pemidanaan yang membutuhkan peran kerja sama Jaksa-Balai Pemasyarakatan (Bapas), mekanisme gugurnya hak menuntut lewat penyelesaian di luar persidangan, hingga diaturnya judicial pardon (pemaafan hakim).

Poin-poin tersebut memiliki keterkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada Januari 2026.

"Sistem KUHAP lama, yang ditelurkan tahun ‘80 yang oleh beberapa perumus dianggap sebagai masterpiece, sepertinya tidak mampu lagi untuk dipertahankan," kata Erasmus.

Baca juga: Komnas HAM saat rapat di DPR usulkan empat RUU masuk Prolegnas 2025
Baca juga: Pengamat: KUHAP sudah mengatur tempat tahanan kota jalani penahanan