Jakarta (ANTARA) - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI mendorong DPR RI untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

"Kami sarankan kepada DPR RI untuk dapat dimasukkan ke program legislasi nasional prioritas," kata Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Menurut Hinsa, Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menjadi salah satu langkah BSSN untuk mendukung visi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Hinca menjelaskan bahwa Astacita tersebut adalah memantapkan sistem pertahanan keamanan negara, dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

Baca juga: BSSN tingkatkan kesadaran keamanan siber bagi penyelenggara negara

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa BSSN akan melakukan berbagai kegiatan untuk mendukung Astacita tersebut.

"BSSN RI akan melakukan sertifikasi pada peralatan keamanan siber yang akan digunakan pada infrastruktur vital," ujarnya.

BSSN juga akan meningkatkan intensitas fungsi pengendalian informasi guna diteruskan kepada kementerian/lembaga yang berwenang untuk melakukan penapisan konten, penegakan hukum, maupun menetralisir informasi.

"BSSN akan melakukan kegiatan penguatan keamanan siber pada kementerian/lembaga yang membidangi digital farming (pertanian digital, red), di antaranya Kementerian Pertanian, Kemenkomdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital), Kemendiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi), dan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)," katanya melanjutkan.

Kemudian, kata dia, BSSN akan berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia dalam forum-forum bilateral dan multilateral di bidang keamanan siber dan sandi.

Baca juga: BSSN dukung pembentukan Angkatan Siber untuk TNI
Baca juga: Anggota DPR usulkan RUU KKS segera dibahas
Baca juga: Pandangan RUU KKS disahkan terburu-buru adalah ngawur